Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum Pembinaan Masyarakat Taat Hukum di Jemaat GMIM Nafiri Bitung

0

[caption id=”attachme
MANADO_Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulut, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di jemaat GMIM Nafiri kota Bitung, Jumat (03/11/23)

Kegiatan Penyuluhan hukum ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa mengawali kegiatan ini oleh Perwakilan peserta yang hadir dalam kegiatan ini.

Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Nafiri Bitung Pdt. Rini Adriani Tinihada, MTh menyampaikan selamat datang kepada tim Penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah memilih jemaat GMIM Nafiri Bitung sebagai tempat untuk diadakan kegiatan Penyuluhan hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ini.

“Tentunya kita patut bersyukur kepada Tuhan karena baru kali ini program penyuluhan ini diadakan di Gereja dan GMIM Nafiri Bitunglah yang pertama kali terpilih di Sulawesi Utara ini untuk diselenggarkannya tempat Penyuluhan hukum ini, karena Gereja juga merupakan bagian dari Masyarakat. Kiranya apa yang nanti disampaikan dapat bermanfaat bagi kami semua,”

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Nafiri Bitung yang telah memfasilitasi dan menerima tim kami untuk melaksanakan kegiatan ditempat ini.

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum yang disampaikan oleh Tim ini terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007.

Lebih lanjut dalam penjelasannya lebih ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini agar supaya jemaat yang hadir mendengarkan penyuluhan ini dapat mengetahui dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.

Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam kesempatan ini, Bapak/ibu di ingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar anda yang mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan ditempat-tempat hiburan atau club malam, padahal anak-anak dari Bapak-ibu sekalian mungkin masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.

Hal ini disampaikan agar Bapak-ibu-pemuda dan remaja Gereja punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini.

Diakhir kegiatan ini, Pnt. Ronny N. Tumbelaka, SE selaku Sekretaris Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM.Nafiri Bitung menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluhan hukum Kejati Sulut yang sudah memprogramkan kegiatan ini untuk diselenggarkan di tempat ini dan berharap agar dilain waktu kegiatan seperti ini dapat lagi diselenggarakan di GMIM Nafiri Bitung ini.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum program BINMATKUN Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade, SH.MH selaku Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda), serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH pada indo-news.id

Editor : Rommy Immora