PT Futai Diduga Langgar Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah dan Forkopimda
BITUNG, Indo-news.id—Dugaan pembangkangan terhadap hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bitung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), masyarakat Tanjung Merah, dan manajemen PT Futai kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Kota Bitung menegaskan akan mengambil langkah lanjutan setelah muncul dugaan perusahaan tersebut kembali menjalankan aktivitas operasional meski sebelumnya diminta menghentikan kegiatan produksi hingga persoalan lingkungan terselesaikan.
Persoalan ini bermula dari rapat yang digelar Pemerintah Kota Bitung bersama Forkopimda, masyarakat Tanjung Merah, dan perwakilan PT Futai di Ruang Merdeka Lounge Kantor Wali Kota Bitung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas keluhan warga terkait dugaan dampak limbah dan polusi udara yang ditimbulkan aktivitas perusahaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung, Altin Abraham Tumengkol, SIP, M.Si, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE secara tegas meminta agar PT Futai menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional sampai persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat benar-benar selesai.
“Saat itu Pak Wali Kota meminta kepada PT Futai untuk menghentikan operasinya selama persoalan lingkungan ini belum selesai,” ujar Altin Tumengkol, Rabu (15/7/2026)
Menurutnya, penyampaian tersebut bukan hanya sekali disampaikan.
Bahkan, Wali Kota berulang kali menegaskan permintaan tersebut di hadapan seluruh peserta rapat yang terdiri dari unsur Forkopimda, termasuk Kapolres Bitung, Dandim 1310 Bitung, serta pejabat pemerintah daerah lainnya.
“Pak Wali Kota berulang kali meminta kepada pihak perusahaan agar menghentikan operasional perusahaan selama masih ada dampak terhadap masyarakat Tanjung Merah. Kalau tidak salah ada enam sampai tujuh kali Pak Wali meminta perusahaan menghentikan operasionalnya demi kenyamanan warga,” jelas Tumengkol.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, seluruh peserta rapat mendengar secara langsung arahan tersebut.
Bahkan pihak PT Futai melalui perwakilan perusahaan, Erwin Irawan, menyatakan kesediaannya mengikuti permintaan pemerintah.
“Yah, untuk saat ini kami stop sambil melihat perkembangan selanjutnya,” kata Erwin saat rapat berlangsung.
Namun, komitmen tersebut diduga tidak dijalankan sepenuhnya.
Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, warga Tanjung Merah mengaku melihat sebuah truk kontainer keluar dari area PT Futai.
Warga menduga kendaraan tersebut mengangkut hasil produksi berupa kertas bekas olahan perusahaan yang akan dikirim keluar daerah.
Untuk memastikan dugaan tersebut, sejumlah warga kemudian mencegat truk kontainer yang keluar dari kawasan perusahaan.
Tindakan warga dilakukan karena mereka meyakini telah ada kesepakatan bersama yang meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi sampai persoalan pencemaran lingkungan memperoleh penyelesaian.
Menurut warga, penghentian sementara operasional perusahaan merupakan bagian dari komitmen yang disepakati dalam rapat bersama pemerintah dan Forkopimda.
Mereka menilai aktivitas produksi yang kembali berjalan berpotensi memunculkan kembali limbah maupun polusi udara berupa bau menyengat yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akhirnya memicu ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.
Situasi memanas hingga mencapai puncaknya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka, S.Sos bersama Kapolres Bitung turun langsung ke lokasi pada dini hari untuk meredam ketegangan dan menenangkan warga agar situasi keamanan tetap kondusif.
Langkah cepat juga dilakukan Pemerintah Kota Bitung pada pagi harinya.
Wali Kota Hengky Honandar langsung memerintahkan seluruh instansi terkait untuk menggelar rapat koordinasi guna membahas dugaan pembangkangan PT Futai terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Setelah Pak Wakil Wali Kota turun ke lapangan dini hari tadi, paginya Pak Wali Kota langsung mengadakan rapat dengan instansi terkait guna membicarakan dugaan pembangkangan PT Futai terhadap hasil rapat tanggal 8 Juli lalu,” ungkap Altin Tumengkol.
Pemerintah Kota Bitung menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Karena itu, koordinasi bersama Forkopimda dan instansi teknis terus dilakukan untuk menentukan langkah-langkah konkret dalam menangani persoalan lingkungan yang melibatkan PT Futai, sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Tanjung Merah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari manajemen PT Futai terkait dugaan kembali beroperasinya perusahaan setelah adanya kesepakatan penghentian sementara operasional.