Cegah Risiko Hukum, Pemkot Kotamobagu Gandeng Jaksa Pengacara Negara Matangkan Kebijakan Daerah

0

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri acara penyerahan dokumen pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. Agenda strategis ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Kotamobagu pada Selasa (14/7/2026).

Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, kepada Wali Kota Weny Gaib. Prosesi ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, Kasi Datun Andika Esra Awoah, Kepala Inspektorat Rafhan Mokoginta, Kepala BPKD Fenty Dilasandi Miftha, Kepala Disdukcapil Roi Paputungan, Kepala Dinas Perkim Ahmad Yani Umar, serta perwakilan Bagian Hukum Setda, Renti Linggotu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Kejari Kotamobagu, khususnya jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), atas kontribusi nyata melalui pemberian empat pendapat hukum strategis.

“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kotamobagu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen bersama untuk bekerja sesuai regulasi, sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan publik,” ujar Weny Gaib.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun kokoh ini dapat terus berlanjut guna mengoptimalkan kinerja serta mutu pelayanan pemerintahan daerah ke depan.

Sementara itu, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim menegaskan bahwa penyerahan pendapat hukum ini merupakan instrumen preventif (pencegahan) untuk membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat. Langkah ini juga bertujuan meminimalkan sengketa sekaligus menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum.

“Sinergi ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, serta berlandaskan pada prinsip kehati-hatian. Pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini bukan sekadar seremonial, melainkan tindak lanjut konkret dari nota kesepahaman (MoU) yang telah kita sepakati bersama,” terang Kajari.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kotamobagu menyerahkan empat pendapat hukum yang menyasar isu-isu strategis, antara lain:Sertifikasi Aset Tanah Pemkot: Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah guna mencegah sengketa atau klaim sepihak dari pihak lain.

Kajari menegaskan bahwa legal opinion ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih wewenang perangkat daerah, melainkan murni sebagai bentuk penguatan aspek hukum dari JPN.

“Kami berharap komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan agar setiap potensi persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan di Kota Kotamobagu bisa diantisipasi sejak dini melalui pendekatan preventif,” pungkasnya.(Dp)