Dialog Otonomi Daerah, Sekjen APKASI Soroti Permen yang Dinilai Batasi Kewenangan Daerah

0

MINUT,Indo-news.id_ Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyoroti sejumlah Peraturan Menteri (Permen) yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi.

Isu tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik Masukan APKASI terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sekretaris Jenderal APKASI yang juga Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si menegaskan rekomendasi yang disusun harus memiliki dasar akademik yang kuat agar menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemerintahan Daerah.

Menurut Joune, berbagai Peraturan Menteri selama ini kerap memengaruhi pelaksanaan kewenangan daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita tahu ada beberapa alasan yang kerap disampaikan oleh pemerintah pusat. Mereka seolah-olah memiliki legitimasi tersendiri lewat Permen untuk mematahkan apa yang menjadi rekomendasi kita dari daerah,” ujar Joune.

Ia mengusulkan agar tim perumus bersama kalangan akademisi menyusun kajian komparatif terhadap regulasi yang dinilai tumpang tindih dengan semangat desentralisasi. Menurutnya, rekomendasi APKASI harus memuat argumentasi yang komprehensif agar memiliki kekuatan dalam pembahasan revisi undang-undang.

“Perlu dimasukkan dalam rekomendasi itu agar Permen-Permen yang tumpang tindih dibatalkan atau dihilangkan sekalian. Ini penting supaya saat rekomendasi kita diterima, posisi daerah menjadi komplit dan tegas. Tidak ada lagi celah aturan di bawah undang-undang yang bisa dipakai pusat untuk menggerogoti kewenangan otonomi daerah,” kata Joune.

Forum yang dipandu Dr. Ir. Reymus Hasiholan Pardede, M.Si., berlangsung interaktif dengan menghimpun berbagai masukan dari para bupati.

Seluruh hasil pembahasan akan difinalisasi Tim Perumus APKASI sebagai rekomendasi resmi untuk mendukung pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Mor)