Polres Pasuruan Kota Bongkar Curanmor, 15 Motor dan 9 Mesin Berhasil Diamankan
Kota Pasuruan, indo-news.id – Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus curanmor sekaligus mengamankan pelaku utama dan dua orang yang diduga sebagai penadah, Kamis (13/8/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari satu laporan polisi. Namun, melalui pengembangan penyelidikan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengungkap keberadaan pelaku serta barang bukti.
“Pengungkapan ini berawal dari satu laporan polisi. Namun, melalui proses penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggota, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor,” ujar AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan MS (38) sebagai pelaku utama pencurian. Sementara dua orang lainnya, yakni MT (32) dan MW (17), diamankan karena diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan tersangka MS saat melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur kendaraan.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sepeda motor yang menjadi objek pencurian di wilayah Dusun Pohbedang, Kabupaten Pasuruan. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka MW mengakui mendapat perintah dari tersangka MS untuk menjual sepeda motor hasil curian. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka MS beserta sejumlah barang bukti.
Tak berhenti di situ, pengembangan yang dilakukan polisi juga mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dari berbagai merek, 9 mesin sepeda motor, serta 4 unit sepeda motor dalam kondisi sudah dibongkar atau tidak utuh.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dokumen kendaraan dan satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam.
Terhadap kendaraan yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh maupun sejumlah mesin, polisi melakukan pengecekan fisik dan pendalaman untuk mengetahui data kepemilikan serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan kendaraan.
Kapolres Pasuruan Kota menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul seluruh barang bukti tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas curanmor dan memutus mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan curanmor tidak hanya dilakukan dengan menangkap pelaku pencurian, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Jangan meninggalkan kunci masih tertancap dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkas AKBP Arief.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Sedangkan tersangka MT dan MW dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus memutus mata rantai kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.(Koko)