BITUNG, Indo-news.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Bitung dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum di Kota Bitung.
Kepala Kejari Bitung, Erwin Widahantono, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kejaksaan kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada publik,” ujar Kajari Erwin.
Menurut Erwin, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah dirampas untuk dimusnahkan harus benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Langkah tersebut penting agar barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan dalam proses hukum tidak kembali disalahgunakan.
Dari data yang ditampilkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara tindak pidana umum. Dari total 39 perkara, terdapat 2 perkara narkotika, 7 perkara kesehatan, 6 perkara penganiayaan, 18 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, 2 perkara perlindungan anak, 2 perkara pencurian, 1 perkara konservasi sumber daya alam dan 1 perkara pembunuhan.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu paket sabu dengan berat bersih 0,16 gram serta 30 paket sabu dengan berat bersih 3,57 gram, ditambah sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara dari perkara kesehatan, barang bukti yang tercatat antara lain 315 butir obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) dan 202 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Barang bukti lainnya berasal dari sejumlah perkara penganiayaan, tindak pidana yang berkaitan dengan senjata api atau benda tajam, perlindungan anak, pencurian, konservasi sumber daya alam dan pembunuhan.
Untuk perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, tercatat 38 benda tajam dan 9 barang lainnya.
Sedangkan pada perkara konservasi sumber daya alam terdapat barang bukti berupa 1 barang lainnya dan 5 kandang angkut.
Kajari Erwin secara khusus menyoroti pemusnahan barang bukti narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menghadapi peredaran gelap narkoba yang dapat berdampak terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan Kota Bitung,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan unsur Forkopimda diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Erwin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses penegakan hukum di Kota Bitung.
Apresiasi disampaikan kepada Pengadilan Negeri Bitung, Polres Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1310 Bitung, Lapas Bitung, Pemerintah Kota Bitung serta insan pers.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak lepas dari sinergi kuat seluruh aparat penegak hukum dan Forkopimda Kota Bitung,” katanya.
Kajari Erwin mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menciptakan Kota Bitung yang aman, tertib, kondusif dan taat hukum.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga barang bukti yang telah diputuskan pengadilan mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Safitri, SH, MH, Asisten I Pemkot Bitung Forsman FT Dandel, S.Sos, MAP, Wakapolres Bitung Kompol Bartolemus Junok Dambe, SH, Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono, SH, MH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Hendri Yadi, A.Md.IP., SH, perwakilan Kodim 1310 Bitung serta jajaran Kejari Bitung.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Bitung menegaskan bahwa barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan proses penegakan hukum kepada masyarakat Kota Bitung.