Kejati Sulut Bongkar Dugaan Korupsi PT HWR, Mantan Camat Ratatotok Ditahan

0

MANADO, Indo-News.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Jani Rolos, mantan Camat Ratatotok periode 2009–2014, pada Senin (2/11/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti untuk menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).

JR yang juga pernah menjabat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, diperiksa selama sembilan jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 19.00 WITA di Kantor Kejati Sulut.

Plt Kepala Kejati Sulut Dr.Ferry Tas, SH, M.Hum, M.Si menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, dokumen, penjelasan ahli, dan barang bukti yang saling menguatkan. “Penyidikan dilakukan secara terukur dan berjenjang,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pokok perkara berawal dari penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB-RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010. Tanah yang dibalik nama tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), bukan lahan kepemilikan swasta.

HPT dimaksud berstatus hutan negara melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang penunjukan areal hutan di Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektar. Dengan demikian, administrasi peralihan hak atas tanah itu berpotensi cacat hukum sejak awal.

Penyidik menduga JR bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sengaja menerbitkan AJB di atas lahan negara. Dokumen itu lalu dipakai sebagai pangkal legalitas penguasaan konsesi pertambangan PT HWR di Ratatotok.

Dalam konstruksi hukum yang disusun penyidik, perbuatan JR tidak sekadar kelalaian administrasi. Ada dugaan kesengajaan untuk memfasilitasi pengalihan fungsi hutan produksi menjadi lahan operasi tambang emas.

Imbalan atas penerbitan dokumen itu ikut terungkap. JR diduga menerima satu unit Toyota Rush warna merah maron dari Ci Gin, serta uang Rp30.000 yang disebut setara 1 persen dari nilai transaksi jual beli tanah.
Namun secara hukum, angka itu cukup untuk menunjukkan adanya motif ekonomi dan konflik kepentingan dalam jabatan publik yang diemban tersangka.

Menurut Ferrytass, AJB tersebut pada akhirnya memperkaya pihak lain, yakni Ci Gin, dan merugikan keuangan negara. Tanah milik negara digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa dasar penguasaan yang sah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara PT HWR yang lebih dulu menjerat Ci Gin. Sebelumnya, Kejati Sulut telah melimpahkan sejumlah berkas terkait praktik pertambangan ilegal di Minahasa Tenggara.

Di persidangan Pengadilan Tipikor Manado, dua nama telah berstatus terdakwa: BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut. Proses hukum mereka berjalan beriringan dengan pengembangan penyidikan.

Satu tersangka lain, HJ, yang menjabat Manajer Operasional PT HWR, masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejati belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan ditangkap, namun pelacakan terus dilakukan.

Penahanan JR menambah panjang rantai pertanggungjawaban di sektor pertambangan. Bukan hanya pemilik izin dan pejabat provinsi, tetapi juga aparatur kecamatan dan penyelenggara administrasi pertanahan kini masuk ranah pemeriksaan.

Pengamat hukum mencatat, kasus ini memperlihatkan celah kecil di level PPAT bisa berdampak besar. Satu tanda tangan di atas kertas akta mampu mengubah batas kawasan hutan menjadi pintu konsesi tambang.

Ratatotok dikenal memiliki potensi emas yang tinggi sejak beberapa dekade lalu. Lahan di wilayah itu kerap menjadi rebutan antara warga, perusahaan tambang, dan pihak yang mengurus administrasi kepemilikan.

Nama Hakian Wellem Rumansi merujuk pada entitas usaha tambang yang izinnya kini disorot publik. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan diduga tak sejalan dengan fakta hukum di atas tanah.

Lahan seluas ribuan hektar di Sulut yang ditetapkan sebagai hutan negara menuntut kehati-hatian administrasi. Setiap pergeseran status memerlukan verifikasi berganda, bukan sekadar legalitas formal.

Ferrytass menegaskan penanganan perkara akan berlanjut tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti menerima keuntungan dari tanah negara akan dihadapkan ke persidangan yang sama.(Didi)