Dugaan Mafia Beras SPHP Terbongkar di Pasuruan, Polisi Amankan 20 Ton Beras

757

Pasuruan, indo-news.id – Dugaan penyimpangan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan ribuan sak beras yang diduga menjadi objek praktik pengemasan ulang, Jumat (30/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengemasan ulang beras SPHP. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan lima orang di lokasi pembongkaran beras pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Lokasi pengungkapan berada di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik menetapkan empat orang berinisial I.H., F., S.Y., dan M. sebagai tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Irawan saat pers rilis di Mapolres Pasuruan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I.H. diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F. dan S.Y. dengan harga Rp1.750 per kilogram.

Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, dan diangkut menggunakan dua truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES. Selanjutnya, beras dibawa ke rumah I.H. di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji.

Di lokasi tersebut, kemasan asli beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Proses pengemasan ulang itu diduga melibatkan sejumlah orang.

Dalam pengembangan perkara, M. juga diduga memerintahkan Y. untuk mengantarkan W., S.D., dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan guna membantu proses pengemasan ulang.

Setelah dikemas kembali, beras tersebut diduga dijual kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram. Penyidik masih mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang hingga penjualan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang mengangkut beras dalam kemasan polos. Selain itu, petugas juga menyita satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, sebanyak 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung beras.

Barang bukti lainnya meliputi 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.

Kapolres Pasuruan menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi I Bapanas RI Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan atas keberhasilan mengungkap dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP.

Hermawan menyampaikan penghargaan atas upaya kepolisian mengamankan ribuan sak beras yang diduga berkaitan dengan praktik pengemasan ulang dan berpotensi merugikan masyarakat maupun para pedagang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program pemerintah agar subsidi beras benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, pengawasan bersama menjadi bagian penting untuk memastikan program pangan pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik penyimpangan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polres Pasuruan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Koko)