Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Dua Pengurus Inti Ditahan, Kerugian Negara Rp481 Juta
Kota Pasuruan, indo-news.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023–2025. Keduanya bahkan langsung ditahan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran organisasi olahraga tersebut. Kamis (29/10/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan pada Kamis (29/10/2026) masing-masing berinisial GS selaku Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025 dan ACIB selaku bendahara pada periode yang sama.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Pasuruan melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Pasuruan selama tiga tahun anggaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp481.794.783.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 68 saksi yang berasal dari unsur pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, dinas pengampu, hingga pihak penyedia.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan stempel palsu. Dua orang ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.
Penyidik menduga pengelolaan dana hibah yang dilakukan kedua tersangka bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, pasal subsidiair yang dikenakan adalah Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan mempertimbangkan ancaman pidana serta kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan dan memengaruhi saksi, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap keduanya.
GS dan ACIB kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Kota Pasuruan akan melakukan pendalaman terhadap masing-masing tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana hibah yang dikelola KONI merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kota Pasuruan. Pengusutan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan penggunaan anggaran olahraga selama periode 2023–2025.(Koko)