Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Belum Tuntas, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Pembuktian Menyeluruh

755

Kota Pasuruan, indo-news.id – Proses penyelesaian sengketa tanah yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, masih belum menemukan titik terang. Sidang lanjutan mediasi dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr dilaporkan tertunda karena hakim ketua atau mediator dikabarkan sedang sakit, Kamis (29/10/2026).

Penundaan tersebut membuat proses penyelesaian perkara masih harus menunggu tahapan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Di tengah situasi itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul hak atas tanah, kesesuaian identitas bidang, serta kelengkapan dokumen administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor pemerintahan, sementara pihak ahli waris mengajukan klaim hak atas objek tersebut.

Namun, penentuan status hukum tanah maupun keabsahan pencatatan sebagai aset daerah tetap harus didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.

Administrasi Tahun 2012 Jadi Sorotan

Salah satu aspek yang menjadi perhatian pihak penggugat ialah rangkaian administrasi pertanahan pada 2012.

Dalam dokumen bantahannya, pihak penggugat meminta agar surat-menyurat, disposisi, hasil penelitian administrasi, rekomendasi, hingga proses pencatatan tanah sebagai aset daerah ditelaah secara cermat.

Penelaahan tersebut dinilai perlu mencakup kewenangan pejabat yang menerbitkan dokumen, dasar penerbitannya, serta hubungan dokumen tersebut dengan bidang tanah yang kini disengketakan.

Pihak penggugat juga menyoroti pentingnya menelusuri riwayat penguasaan tanah, identitas objek, dan dasar perolehan hak masing-masing pihak.

Dengan demikian, persoalan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan keberadaan satu dokumen administratif. Keterkaitan antardokumen serta kesesuaian dengan objek sengketa juga perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya dokumen serta status kepemilikan tanah merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan pemeriksaan perkara.

Kuasa Hukum Ahli Waris Tegaskan Perjuangan Hukum Berlanjut

Kuasa hukum penggugat, Adv. Arce Sagitarius, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan hukum para ahli waris melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihak penggugat berharap setiap dalil yang diajukan memperoleh ruang pembuktian secara proporsional. Keberatan maupun bantahan dari para pihak, menurut mereka, semestinya diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.

Dalam dokumen bantahannya, pihak penggugat juga merujuk Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kewajiban pembuktian bagi pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk meneguhkan haknya maupun membantah hak pihak lain.

Atas dasar itu, pembuktian tidak semestinya dibebankan hanya kepada satu pihak.

Penggugat perlu membuktikan dasar gugatan, kedudukan hukum, serta unsur tuntutannya. Sementara itu, pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek sengketa juga perlu menunjukkan dasar dan bukti yang mendukung dalilnya sesuai hukum acara yang berlaku.

Melalui proses tersebut, seluruh dalil yang disampaikan diharapkan dapat diperiksa secara objektif dan berimbang.

Ahli Waris Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

Bagi pihak ahli waris, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut kepastian hak atas tanah yang menurut mereka memiliki riwayat panjang.

Mereka berharap Pemerintah Kota Pasuruan dapat menyikapi persoalan tersebut dengan mengedepankan keterbukaan, keadilan, serta penghormatan terhadap proses hukum.

Harapan itu disampaikan tanpa mengesampingkan kepentingan pelayanan publik maupun hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara.

Di sisi lain, penyelesaian sengketa juga membutuhkan sikap kooperatif seluruh pihak agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.

Setiap dugaan, klaim, maupun bantahan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai kesimpulan sebelum adanya penilaian pengadilan.

Menunggu Kelanjutan Proses Hukum

Tertundanya mediasi membuat penyelesaian perkara tanah Kantor Kelurahan Bukir masih harus menunggu tahapan berikutnya sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan pengadilan.

Publik tentu berkepentingan terhadap kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk fasilitas pemerintahan tersebut. Namun, kepastian itu harus lahir melalui proses yang transparan, berimbang, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga perkara memperoleh penyelesaian hukum, klaim kepemilikan pihak ahli waris maupun pencatatan tanah sebagai aset daerah yang dipersoalkan tidak patut disimpulkan secara sepihak.

Seluruh dalil para pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum yang berwenang.

Prinsipnya, kepastian hukum tidak cukup bertumpu pada klaim, melainkan harus ditopang oleh riwayat hak, keabsahan dokumen, serta pembuktian yang dapat diuji secara objektif di hadapan pengadilan.(Koko)