Aliansi BEM Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Pidana Pemblokiran Pantura ke Polres, Minta Hukum Tak Pandang Bulu
Probolinggo, indo-news.id – Persoalan pemblokiran jalan arteri Pantura Probolinggo–Situbondo yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) terus bergulir. Aliansi BEM Probolinggo Raya mendatangi Mapolres Probolinggo, Senin (2/11/2026), untuk menggelar audiensi sekaligus menyerahkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam aksi penutupan jalan tersebut.
Langkah mahasiswa ini dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti peristiwa yang sempat viral dan berdampak pada terganggunya arus lalu lintas di jalur utama Pantura.
Aliansi BEM Probolinggo Raya menilai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya, terutama pengguna jalan yang membutuhkan keamanan dan kelancaran mobilitas.
Melalui laporan tersebut, mahasiswa meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Bung Azam, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada audiensi semata. Bahkan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada jajaran Polda Jawa Timur hingga Kapolri.
“Laporan resmi ini juga langsung kami tembuskan kepada jajaran Polda Jawa Timur hingga Kapolri sebagai wujud keseriusan kami dalam mengawal persoalan ini. Kami ingin memastikan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Azam juga meminta aparat kepolisian tetap menjalankan tugas penegakan hukum tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok mana pun.
Menurutnya, keamanan dan kondusivitas Kabupaten Probolinggo harus dijaga melalui penegakan hukum yang berlaku adil bagi seluruh masyarakat.
“Aparat penegak hukum jangan sampai takut kepada oknum ormas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus berdiri tegak. Kabupaten Probolinggo harus tetap kondusif, dan kondusivitas itu hanya bisa dijaga apabila hukum ditegakkan secara adil kepada siapa pun yang melanggar,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, turut memaparkan kajian hukum terkait dugaan pelanggaran dalam aksi pemblokiran jalan tersebut.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Jefri, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengkaji dugaan tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dapat mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
“Kami meminta kepolisian mengusut persoalan ini murni berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena pesanan atau tekanan oknum ormas. Kewibawaan hukum harus dijaga. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tidak berdaya saat berhadapan dengan kelompok massa tertentu,” tegas Jefri.
Menanggapi audiensi dan penyerahan laporan tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar, S.I.K., M.I.S., menyampaikan apresiasi atas perhatian serta dukungan mahasiswa terhadap upaya menjaga ketertiban dan penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa Polres Probolinggo berkomitmen menangani persoalan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari pihak Polres Probolinggo mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dari rekan-rekan mahasiswa. Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan proses penanganan kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional demi menciptakan situasi Probolinggo yang kondusif, aman, serta tertib hukum,” ujar AKBP Asmida.
Bagi Aliansi BEM Probolinggo Raya, penyerahan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Namun, mahasiswa menilai setiap penyampaian aspirasi harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan publik.
Aliansi BEM berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian sehingga persoalan pemblokiran jalan Pantura memperoleh kepastian hukum.
Mahasiswa juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.(koko)