Sengketa Tanah Warisan di Rejoso Lor Bergulir ke PN Bangil, Ahli Waris Klaim Punya Dasar Kepemilikan

755

Pasuruan, indo-news.id – Sengketa tanah warisan keluarga di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris almarhum TAM alias Samidin tersebut digelar Kamis (24/9/2026).

Namun, persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, yang disebut berkaitan dengan persoalan kelengkapan administrasi para pihak serta ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena objek tanah yang disengketakan, menurut pihak penggugat, berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Para ahli waris almarhum TAM alias Samidin mengajukan gugatan dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Yunita Panca MS, S.Sos., S.H. & PARTNER, yakni Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H. dan Ayik Suhaya, S.H.

Ahli Waris Klaim Memiliki Dasar Kepemilikan

Kuasa hukum penggugat, Yunita Panca Metrolina, mengatakan gugatan tersebut pada prinsipnya ditempuh untuk mempertahankan hak keperdataan keluarga terhadap bidang tanah yang menurut pihaknya merupakan tanah hak milik asal Eigendom Persil Verponding Nomor 409.

Yunita menyebut salah satu dasar sejarah kepemilikan tersebut merujuk pada Putusan Raad Agama Pasuruan Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932 atau Vonnis Raad Agama Pasuruan.

Berdasarkan transkrip dokumen yang dimiliki keluarga, tanah tersebut disebut telah menjadi bagian dari hak waris Mbok Moedjajanah atau Masnah. Hak tersebut kemudian diklaim diteruskan kepada keturunannya.

Hal itu, menurut Yunita, dituangkan dalam Surat Keterangan Pembagian Waris tertanggal 23 Januari 2000 yang disahkan Kepala Desa Rejoso Lor.

“Dasar hak tersebut masih menjadi bagian penting dalam pembuktian kami di persidangan,” ujar Yunita.

Ia juga menyatakan pihak keluarga tidak pernah melakukan pelepasan hak, hibah maupun transaksi jual beli atas tanah yang kini menjadi objek sengketa kepada Pemerintah Desa Rejoso Lor.

Karena itu, pihak penggugat menilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Tim kuasa hukum juga menyatakan seluruh ahli waris telah dilibatkan atau memberikan persetujuan dalam proses hukum tersebut.

Diklaim Sejak 2016 sebagai Tanah Kas Desa

Menurut versi penggugat, persoalan mulai berkembang ketika Pemerintah Desa Rejoso Lor sejak sekitar 2016 mengklaim lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Pihak keluarga kemudian disebut mengalami kendala ketika hendak melakukan renovasi terhadap bangunan yang berada di atas lahan tersebut.

Tim kuasa hukum penggugat berpendapat status lahan sebagai TKD masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses administrasi yang sah.

Mereka meminta pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai aset desa menjelaskan dasar perolehan tanah serta proses pencatatan dan inventarisasinya sebagai aset desa.

“Yang harus dibuktikan adalah dasar perolehan hak dan bagaimana tanah tersebut kemudian masuk dalam inventarisasi aset desa,” kata Yunita.

Menurut keterangan pihak penggugat, di lokasi masih ditemukan sejumlah jejak bangunan lama, seperti fondasi, sumur dan bekas kamar mandi. Bahkan, terdapat bangunan rumah di sisi jalan yang masih berdiri.

Kondisi fisik tersebut disebut akan menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam pembuktian perkara.

Soroti Penguasaan Lahan dan Penebangan Pohon

Dalam gugatannya, pihak penggugat juga mempersoalkan tindakan penguasaan dan pembersihan lahan, termasuk penebangan pohon produktif yang menurut mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalil tersebut dikaitkan tim penggugat dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Mereka antara lain merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk Pasal 29 yang mengatur larangan bagi Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, dalil PMH yang diajukan penggugat juga dikaitkan dengan doktrin hukum dari perkara Lindenbaum v. Cohen atau Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak penggugat dan akan diuji melalui proses persidangan.

Camat dan BPN Disebut Tidak Hadir

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., menyampaikan keberatannya terhadap penundaan sidang yang sebelumnya dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB.

Ayik menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak yang disebut masuk dalam perkara, termasuk Camat Rejoso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.

Selain persoalan kehadiran, pihak penggugat juga mempertanyakan kelengkapan legalitas pihak Pemerintah Desa Rejoso Lor dalam persidangan.

Menurut Ayik, Sekretaris Desa hadir mewakili Pemerintah Desa. Sementara Kepala Desa Rejoso Lor disebut berada di lokasi, tetapi menurut pihak penggugat belum menunjukkan surat kuasa yang mereka anggap memenuhi ketentuan.

“Kades sebagai pihak tergugat utama wajib hadir secara langsung untuk memberikan keterangan resmi dalam persidangan. Tidak bisa sekadar diwakili tanpa kelengkapan legalitasr yang jelas,” tegas Ayik.

Singgung Potensi Persoalan Pidana

Ayik juga menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim hak keperdataan atas tanah. Menurut pihaknya, terdapat dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang perlu dilihat dari aspek hukum lainnya.

Ia mengaitkannya dengan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu perkara tertentu tetap bergantung pada fakta, unsur tindak pidana, alat bukti dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Minta Persidangan Berikutnya Dihadiri Lengkap

Tim kuasa hukum ahli waris berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat hadir dan memenuhi persyaratan administrasi maupun legalitas sebagai pihak berperkara.

Mereka meminta proses persidangan berjalan secara terbuka dan objektif sehingga masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti serta argumentasi hukum.

“Kami berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak tergugat, mulai dari Kades Rejoso Lor, Camat Rejoso hingga BPN dapat hadir lengkap. Kami meminta Majelis Hakim bertindak objektif, jujur dan transparan demi tegaknya keadilan,” pungkas Ayik.

Sementara itu, karena sidang perdana belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, status kepemilikan tanah serta sah atau tidaknya klaim tanah tersebut sebagai aset desa masih harus dibuktikan dalam proses persidangan berikutnya.(Koko)