50 Tahun Perjuangkan Hak, Ahli Waris Bukir Justru Dikagetkan Pengakuan SP3 Sejak 2018

756

Kota Pasuruan, indo-news.id – Perjuangan ahli waris almarhum Mbah Jona dalam memperjuangkan hak atas lahan yang kini berdiri Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Dalam sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kamis (5/11/2026), muncul pengakuan pihak kepolisian bahwa laporan polisi yang diajukan H. Munif ternyata telah dihentikan penyidikannya sejak 2018.

Persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di PN Kota Pasuruan, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Bugul Kidul, tersebut memasuki agenda pembuktian surat dan pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan didampingi panitera. Pemohon H. Munif selaku ahli waris hadir bersama tim kuasa hukumnya dari PAS & Partner, Arce Sagitarius, S.H., M.Ad. Sementara itu, pihak termohon dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri menghadirkan empat orang kuasa hukum. Puluhan ahli waris dan keluarga turut hadir mengawal jalannya proses hukum.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa puluhan lembar dokumen pembuktian yang diajukan masing-masing pihak. Proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang hingga sidang diskors pada pukul 11.10 WIB untuk istirahat siang dan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB.

Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum pemohon dan termohon hampir terlibat perdebatan sengit terkait materi pembuktian.

Namun, perhatian utama tertuju pada Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016 yang dilaporkan H. Munif. Dalam persidangan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 2018.

Informasi tersebut langsung dipertanyakan pihak pemohon. Pasalnya, menurut H. Munif dan keluarga, selama ini mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun salinan dokumen SP3.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan laporan yang telah berjalan bertahun-tahun. Pihak ahli waris pun meminta kejelasan mengenai dasar dan prosedur penghentian penyidikan tersebut.

Karena keterbatasan waktu, majelis hakim meminta kedua belah pihak merangkum seluruh argumentasi dan bukti dalam kesimpulan tertulis untuk diserahkan pada persidangan berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Usai persidangan, H. Munif bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di halaman PN Kota Pasuruan. Di hadapan belasan awak media, ia menyampaikan kekecewaan atas perjalanan panjang perjuangan keluarga almarhum Mbah Jona yang menurutnya telah berlangsung selama 50 tahun.

“Allahu Akbar, Allahu Akbar! Terima kasih teman-teman media yang sudah hadir jauh-jauh. Terima kasih juga kepada pengacara saya yang datang langsung dari Jakarta demi memperjuangkan hak keluarga almarhum Mbah Jona. Selama 50 tahun keluarga kami digantung!” ungkap H. Munif dengan nada emosional.

Ia juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, hakim ketua, hingga Wali Kota Pasuruan agar persoalan sengketa lahan Kantor Kelurahan Bukir mendapatkan perhatian serius.

“Tolong Bapak Presiden Prabowo, Kapolri, Hakim Ketua, dan Wali Kota Pasuruan, lihatlah kondisi di Kota Pasuruan seperti inilah kenyataannya. Tolong Bapak Kapolri, mohon kawal kasus di Kelurahan Bukir ini. Hak kami digantung selama setengah abad,” tegasnya.

Kekecewaan serupa disampaikan adik H. Munif. Ia menyayangkan apabila benar penghentian penyidikan telah dilakukan sejak 2018, tetapi pihak pelapor maupun keluarga tidak memperoleh pemberitahuan dan penjelasan resmi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Arce Sagitarius, menegaskan bahwa informasi mengenai penerbitan SP3 tersebut akan menjadi salah satu hal yang diuji melalui proses praperadilan.

“Kami mempertanyakan informasi mengenai dugaan penerbitan SP3 tersebut. Jika memang benar telah diterbitkan sejak 2018, kami meminta agar ada penjelasan resmi disertai dokumen yang sah sehingga semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Arce kepada wartawan.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan merupakan hak pelapor. Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat memberikan penjelasan secara profesional dan transparan mengenai seluruh tahapan penanganan perkara.

“Langkah hukum praperadilan ini kami tempuh agar tercapai kepastian hukum dan keadilan yang objektif bagi klien kami,” pungkasnya.

Perjuangan hukum keluarga ahli waris kini masih berlanjut. Mereka berharap proses praperadilan dapat memberikan kejelasan atas status laporan polisi sekaligus membuka jalan bagi kepastian hukum dalam sengketa lahan Kantor Kelurahan Bukir yang menurut H. Munif telah menjadi persoalan selama setengah abad.(Koko)