Wanita Asal Petahunan Jadi Korban Penipuan Kenalan Media Sosial, Motor dan iPhone Raib Digondol
Kota Pasuruan, indo-news.id – Seorang perempuan asal Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp25,15 juta, Jumat (10/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah minimarket di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial AN (26) berkenalan dengan pria berinisial R, warga Mojokerto, melalui media sosial pada Senin (6/7/2026). Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga sepakat bertemu di Kota Pasuruan.
Saat pertemuan, korban dan terlapor sempat berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban untuk mencari makan. Setelah kembali ke minimarket, korban masuk ke dalam toko untuk membeli minuman. Sebelum masuk, tas berisi satu unit iPhone XR serta kunci sepeda motor ditinggalkan di dalam kendaraan atas arahan terlapor.
Namun ketika korban keluar dari minimarket, sepeda motor beserta tas yang berisi handphone telah dibawa kabur oleh terlapor. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp25.150.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasuruan Kota.
Barang bukti yang diserahkan kepada polisi di antaranya fotokopi STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, dus iPhone XR warna kuning kapasitas 64 GB, serta kuitansi pembelian handphone.
Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Benar, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke SPKT Polres Pasuruan Kota. Saat ini laporan sudah diterima dan kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial serta tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal, ” ujar Aipda Junaidi.
Polres Pasuruan Kota kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor beserta barang milik korban yang dibawa kabur.
Jika masyarakat menjadi korban tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan kejadian darurat, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun meminta kehadiran petugas kepolisian di lokasi kejadian.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan terlapor juga diimbau segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.(Koko)