DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
SULUT – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (14/7/2026).

Paripurna tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Rapat tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Sulut,dr.Fransiscus Andi Silangen didampingi tiga pimpinan dewan lainnya yaitu, Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Amir Liputo, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berlangsung intensif selama kurang lebih satu bulan. Dalam proses tersebut, Banggar menyampaikan sejumlah catatan penting untuk perbaikan tata kelola keuangan ke depan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah pentingnya optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan keterbatasan fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.

“Caranya dengan mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi potensi penerimaan daerah,” ujar Liputo dalam sambutannya.

Selain itu, Banggar juga menilai bahwa penyusunan target PAD dan indikator makro ekonomi yang diajukan oleh Pemprov Sulawesi Utara sudah cukup realistis. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi terkini serta potensi riil yang dimiliki daerah.

“Sehingga target PAD, indikator RPJMD tahun berjalan dapat dicapai dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulut,” jelasnya.
Sementara itu dalam sambutan Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan Sulawesi Utara.

Menurutnya, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulut dan DPRD dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.

“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Gubernur.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut atas berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan selama pembahasan. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif melalui mekanisme checks and balances menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Gubernur memastikan seluruh rekomendasi DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu, Gubernur turut memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulut 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Tema pembangunan tahun 2027 mengusung “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” yang diwujudkan melalui delapan prioritas pembangunan, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas SDM, penguatan daya saing ekonomi, ketahanan pangan, energi dan air, keamanan masyarakat, hingga peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menghadapi ketidakpastian fiskal, terutama belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 dari pemerintah pusat, Pemprov Sulut menyusun KUA dan PPAS dengan pendekatan yang hati-hati, adaptif, dan antisipatif.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat. Kami juga memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer,” ujar Gubernur.
Dalam rancangan APBD 2027 tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,24 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,03 triliun.
Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,7–6,7 persen, inflasi 2,3–3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82–6,32 persen, pengangguran terbuka 4,68–5,26 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 77,74.
Selain membahas arah kebijakan fiskal, Gubernur Yulius juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak sebagai payung hukum dalam menghadapi ancaman wabah yang berpotensi mengganggu kesehatan, perekonomian, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Ranperda itu akan mengatur secara komprehensif mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB, hingga langkah penanggulangan sejak tahap kewaspadaan, penanganan, sampai pemulihan.
“Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melakukan penanggulangan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur.