Kejari Bitung Gandeng Kominfo, Balmon Manado dan RAPI Perluas Edukasi Hukum Hingga Wilayah Sulit Akses
BITUNG, Indo-news.id—Kejaksaan Negeri Bitung secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, serta Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Bitung.
Kerja sama ini difokuskan pada pemanfaatan stasiun dan spektrum frekuensi radio guna memperkuat penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung, Selasa (20/1/2026).
Adapun pihak-pihak yang menandatangani kerja sama ini yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono SH sebagai pihak pertama, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado Manuelsen Jaka Yusuf sebagai pihak kedua, Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE sebagai pihak ketiga, serta Darni Daniel Kawilarang, Ketua RAPI Kota Bitung sebagai pihak keempat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono SH menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret Kejaksaan Negeri Bitung dalam bertransformasi menjadi lembaga penegak hukum yang terbuka, informatif, dan semakin dekat dengan masyarakat.
“Di era banjir informasi seperti sekarang, tantangan kita bukan lagi sekadar mencari informasi, tetapi memastikan bahwa informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang akurat, edukatif, dan berkekuatan hukum,” ujar Krisna Pramono.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Dinas Kominfo memiliki peran strategis dalam penguatan keterbukaan informasi publik.
Melalui berbagai kanal digital yang dikelola Kominfo, Kejaksaan Negeri Bitung berharap sosialisasi program-program hukum, pencegahan korupsi, hingga pelayanan publik Kejari Bitung dapat menjangkau masyarakat secara luas, cepat, dan transparan.
Lebih lanjut kata Krisna Pramono bahwa kehadiran RAPI Kota Bitung dinilai sebagai nilai tambah yang sangat penting.
Menurutnya, komunikasi berbasis komunitas melalui jaringan radio mampu menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini sulit diakses jaringan internet.
Dengan demikian, edukasi hukum dan pesan-pesan kamtibmas dapat disampaikan langsung kepada masyarakat hingga ke lapisan paling bawah.
“Melalui jaringan radio, kita bisa menjangkau masyarakat di daerah terpencil, menyampaikan edukasi hukum secara langsung dan responsif,” tambahnya.
Krisna Pramono juga memaparkan sejumlah harapan dari kerja sama ini, di antaranya meningkatnya literasi hukum masyarakat sehingga warga semakin sadar akan hak dan kewajibannya di mata hukum.
Selain itu, penyebaran informasi yang bersifat preventif diharapkan mampu meminimalkan potensi tindak pidana sejak dini.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk menciptakan jalur komunikasi yang cepat dan terkoordinasi antar lembaga, baik dalam situasi darurat maupun dalam pelayanan rutin kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut turut terlaksana atas dukungan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado yang selama ini telah memfasilitasi Kejaksaan Negeri Bitung dalam pemanfaatan dan pengurusan hak penggunaan spektrum radio secara legal dan tertib.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dinas Kominfo Kota Bitung dan RAPI Kota Bitung atas komitmen untuk berjalan beriringan bersama Kejaksaan.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan kolaborasi ini sebagai bentuk pengabdian nyata bagi kemajuan Kota Bitung.
“Mari kita jadikan kerja sama ini sebagai bakti bersama untuk Kota Bitung yang kita cintai,” pungkasnya.
