Ratu Korupsi Sulut Ditangkap Kejati Usai Buron

0 13

SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi melakukan penahanan terhadap VAP mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Senin (31/8/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah VAP menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulut.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., dalam jumpa pers usai pemeriksaan.

VAP kembali tersandung perkara tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp19,8 miliar.

“Pasal yang dilanggar ini adalah primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan subsider Pasal 3 junto Pasal 55 Undang-Undang Tipikor,” kata Zein.

Tiga kasus Korupsi yang pernah menjerat VAP, yaitu :

1. Korupsi Proyek Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara (2006)

Kasus ini terjadi pada periode pertama ia menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara. Melalui perusahaannya, PT Mahakam Diastar Internasional (MDI), Vonnie terlibat dalam korupsi studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.

Vonnie terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara pada tahun 2008, yang membuatnya harus meletakkan jabatan bupati kala itu.

2. Korupsi Proyek Pemecah Ombak Likupang, Minahasa Utara (2016)

Setelah kembali terpilih menjadi Bupati Minahasa Utara, Vonnie kembali terjerat korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Proyek senilai Rp15 miliar ini ditemukan merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.

VAP Sempat melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar, Vonnie tetap dinyatakan bersalah secara bersama-sama (termasuk melibatkan adiknya).

Pada akhir tahun 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda kepada Vonnie.

3. Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Perluasan RSUD Maria Walanda Maramis (2026)

Kasus terbaru mencuat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau pembelian lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Kasus ini diusut setelah kejaksaan mencermati fakta persidangan dari terpidana lain yang mengarah kuat pada peran krusial Vonnie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vonnie sempat mangkir hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Kejati Sulut berhasil menangkapnya di Mimika, Papua. Ia langsung diterbangkan ke Manado untuk menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.