Kajati Sulut Lantik DPC ABPEDNAS Srikandi Jaga Desa dan Aslinmas Kota Bitung
BITUNG, Indo-news.id—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melantik dan mengukuhkan kepengurusan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPC Srikandi Jaga Desa dan DPC Aslinmas Kota Bitung di Ruang SH Sarundajang, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Sulut Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., serta Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Senator Ir. Stefanus B.A.N. Liow, Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistiyo Nugroho SIK MH, Kajari Bitung, Erwin Widihantono SH MH dan perwakilan Dandim 1310 Bitung.
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, keberadaan kepengurusan organisasi di tingkat kota diharapkan tidak sekadar menjadi wadah organisasi, tetapi mampu menjalankan fungsi strategis sebagai mitra pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mendorong pelaksanaan berbagai program pembangunan hingga ke tingkat masyarakat.
Menurut Jacob, terbentuknya kepengurusan di tingkat kota menjadi bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi dari tingkat daerah hingga ke masyarakat.
Organisasi tersebut diharapkan dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, dalam mengawal program pemerintah dan program prioritas nasional.
“Ini bukan cuma desa, tetapi ada sebagai pengawas yang kita harapkan membantu dan berkolaborasi dan menjadi mitra dengan semua, termasuk Kejaksaan,” ujar Jacob kepada sejumlah media.
Ia menjelaskan, berbagai program prioritas nasional menyangkut sektor kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi dan bidang lainnya perlu mendapat dukungan dari masyarakat di tingkat bawah.
Karena itu, organisasi yang baru dilantik diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memastikan program tersebut berjalan dengan baik.
Jacob juga menyoroti berbagai persoalan yang muncul di desa dan kelurahan, khususnya persoalan yang memiliki keterkaitan dengan aspek hukum.
Menurutnya, banyak persoalan masyarakat yang sebenarnya dapat dicegah atau diselesaikan sejak awal apabila terdapat mekanisme pengawasan dan komunikasi yang baik dari tingkat bawah.
“Kita ingin membangun kalau kelurahan itu punya masyarakat yang rukun, otomatis program-program pemerintah juga berjalan,” katanya.
Dalam konteks tersebut, ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa dan Aslinmas diharapkan mampu menjadi penghubung sekaligus penyampai informasi mengenai berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Keberadaan mereka dinilai penting karena banyak potensi persoalan di desa maupun kelurahan berkaitan dengan tanah, aset, penggunaan sumber daya dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Jacob menegaskan, pencegahan menjadi salah satu hal penting dalam penegakan hukum.
Menurutnya, mencegah persoalan hukum jauh lebih baik dibandingkan menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi perkara pidana.
“Apabila kita mampu mencegah permasalahan hukum itu, jauh lebih bagus daripada kemudian sudah timbul permasalahan-permasalahan hukum sampai kepada pemidanaan dan segala macam,” jelasnya.
Ia menambahkan, organisasi yang baru dikukuhkan juga diharapkan dapat membantu pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan serta menyampaikan informasi apabila ditemukan persoalan di tingkat masyarakat.
Selain pengawasan, Kajati Jacob juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada para pelaksana pemerintahan dan masyarakat sepanjang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jacob, setiap pihak harus memahami standar dan aturan dalam menjalankan tugas.
Namun, ketika seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan, perlindungan hukum juga harus diberikan.
Ia juga menyinggung pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Menurutnya, konsep penegakan hukum saat ini harus mengedepankan pemulihan, koreksi dan keadilan bagi masyarakat.
“Konsep kita sekarang adalah merehabilitasi, mengoreksi dan merestorasi,” ujarnya.
Jacob mencontohkan pendekatan restorative justice (RJ) yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme pemulihan, sehingga masyarakat tidak selalu harus berakhir dengan proses persidangan dan pemidanaan apabila persoalan tersebut memenuhi persyaratan hukum untuk diselesaikan secara restoratif.
Ia juga menegaskan bahwa apabila menemukan dugaan pelanggaran di tingkat desa maupun kelurahan, masyarakat tetap dapat menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Namun, laporan tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum dan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
“Ketika mereka menemukan pelanggaran di desa atau kelurahan, laporan ini tetap melalui proses seperti biasa,” katanya.
Jacob berharap keberadaan DPC ABPEDNAS, DPC Srikandi Jaga Desa dan DPC Aslinmas Kota Bitung dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan secara bersama diharapkan mampu memperkecil potensi terjadinya persoalan hukum sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Ia juga menyampaikan bahwa organisasi tersebut sebelumnya telah memiliki sejumlah kegiatan yang mendukung program prioritas nasional.
Salah satunya berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk fasilitasi tenaga kerja untuk bekerja ke luar negeri.
Selain itu, menurut Jacob, terdapat berbagai persoalan pembangunan di daerah yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan dukungan pemerintah pusat.
Karena itu, jaringan organisasi hingga ke tingkat masyarakat dinilai dapat membantu mengidentifikasi persoalan sekaligus membuka ruang koordinasi untuk mencari solusi.
“Harapan adanya organisasi ini di Kota Bitung artinya tetap akan bersinergi,” pungkasnya.
Dengan pelantikan tersebut, tiga organisasi ini diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi mampu menjadi mitra aktif dalam pengawasan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pencegahan persoalan hukum, keamanan dan ketertiban, serta penguatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat di Kota Bitung.