Pemkot Bitung dan Kejati Sulut Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
MANADO, Indo-news.id—Pemerintah Kota Bitung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana tertentu.
Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025), disaksikan langsung Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus serta jajaran Forkopimda, Pemprov Sulut, dan kepala daerah se-Sulawesi Utara yang juga meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) serupa.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam penerapan KUHP baru, khususnya Pasal 65 yang menetapkan kerja sosial sebagai pidana pokok dan Pasal 85 yang mengatur syarat pemberlakuan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana ringan dapat menjalani hukuman berupa kerja sosial seperti pelayanan publik, alih-alih langsung menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Terobosan ini dipandang sebagai pendekatan yang lebih humanis, produktif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan skema kerja sosial, pelaku tidak hanya diberi ruang memperbaiki diri, tetapi juga turut berkontribusi pada lingkungan sekitar.
Program ini sekaligus menjadi alternatif mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini dihadapkan pada persoalan over kapasitas.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengapresiasi penuh kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam implementasinya.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan atas kerja sama penting ini. Setiap pelaku tindak pidana tentu memiliki sisi positif yang bisa dimaksimalkan. Melalui pemidanaan kerja sosial, sisi itu bisa menjadi manfaat besar bagi masyarakat, jauh lebih baik dibanding sekadar menghukum dengan kurungan,” ujar YSK, Rabu (10/12/2025)
Ia juga mengajak para wali kota dan bupati untuk bersinergi dalam menerapkan MoU ini sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih efektif, manusiawi, dan bermanfaat bagi publik.
“Ini langkah nyata menuju sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan,” tambahnya.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyampaikan apresiasi atas lahirnya kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Pemkot Bitung dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari perlindungan warga.
“Pemerintah Kota Bitung menyambut baik MoU ini sebagai langkah maju dalam memberikan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Skema kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab sekaligus tetap bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hengky Honandar.
Hengky menambahkan bahwa implementasi kerja sosial akan dikawal secara profesional dengan melibatkan perangkat daerah dan lembaga terkait guna memastikan bahwa prosesnya berjalan transparan, terukur, dan memberi dampak nyata.
“Kami ingin memastikan bahwa lewat pendekatan ini, warga Bitung yang terjerat tindak pidana ringan tidak kehilangan masa depannya. Pemidanaan kerja sosial adalah ruang untuk memperbaiki diri tanpa harus terputus dari keluarga dan lingkungan sosial,” tegasnya.
Dengan dukungan penuh Pemerintah Provinsi, Kejati Sulut, serta perangkat hukum di Kota Bitung, MoU ini diharapkan menjadi model pemidanaan yang lebih adil dan adaptif terhadap perubahan sistem hukum nasional.
