Warga Petahunan Laporkan Dugaan Kehilangan Sepeda Motor, Polisi Lakukan Olah TKP
Kota Pasuruan, indo-news.id – Kepolisian dari Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Jumat (24/7/2026).
Olah TKP dilakukan setelah laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota. Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan, mengidentifikasi kondisi di lapangan, serta mencari informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petahunan. Pelapor menjelaskan bahwa sepeda motor diparkir di samping toko saat menjalankan aktivitas.
Sekitar pukul 10.00 WIB, anak pelapor pulang dari sekolah dan kendaraan masih berada di lokasi. Pelapor juga sempat meletakkan sepatu dan seragam sekolah anaknya di atas sepeda motor. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 13.00 WIB, kendaraan beserta barang-barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian materiil dan melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor, Dewi , berharap kendaraannya dapat segera ditemukan.
“Sekitar pukul 10.00 WIB anak saya pulang sekolah dan saat itu sepeda motor masih ada di tempat parkir. Saya sempat meletakkan sepatu serta seragam sekolah anak saya di atas motor. Namun ketika sekitar pukul 13.00 WIB saya hendak mengambil motor untuk pulang, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi. Saya berharap motor saya bisa segera ditemukan,” ujar Dewi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan memberi imbauan kepada masyarakat.
“Laporan dari pelapor telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan. Jika mengalami tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam,” ujar Aipda Junaidi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap peristiwa yang dilaporkan.(Koko)