Warga Pasuruan Terjerat Rentenir, Utang Rp800 Ribu Membengkak hingga Rp25 Juta

796

Pasuruan ,indo-news.id – Jeratan utang berbunga yang diduga memberatkan masyarakat kecil kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah warga mengaku terjebak dalam pinjaman yang nilai kewajibannya disebut meningkat berkali-kali lipat dalam waktu singkat.

Persoalan tersebut mendorong warga meminta pendampingan kepada Ketua GM FKPPI sekaligus pengacara, Ayik Suhaya, S.H. Ayik kemudian mendampingi warga untuk membawa persoalan tersebut ke Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan guna dilakukan audiensi dan mencari solusi, Rabu (9/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, warga diterima Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghoni.

Salah satu persoalan yang mencuat yakni dugaan praktik pinjaman yang oleh warga dikaitkan dengan seseorang berinisial MEL. Warga berinisial LN mengaku memiliki pinjaman awal sekitar Rp800 ribu. Namun, dalam waktu sekitar 10 hari, pinjaman tersebut disebut menjadi Rp6 juta.

Kewajiban pembayaran menurut pengakuan LN kemudian disebut membengkak hingga sekitar Rp25 juta. Bahkan, bunga disebut masih terus berjalan setiap hari.

Kasus serupa juga disampaikan warga asal Luwung, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Warga yang disebut berinisial VV dan YY mengaku pinjaman awal sekitar Rp800 ribu berkembang menjadi sekitar Rp1,6 juta hanya dalam waktu 10 hari. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, kewajiban tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,4 juta.

Dalam audiensi, warga juga menyampaikan adanya sejumlah kasus lain dengan pola serupa. Pinjaman awal sekitar Rp800 ribu disebut dapat berkembang menjadi Rp6 juta hingga Rp8 juta.

Menanggapi persoalan tersebut, Ayik Suhaya, S.H., menegaskan bahwa warga tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan tersebut sendirian. Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar seluruh persoalan dapat diuji secara objektif dan tidak hanya berhenti sebagai keluhan masyarakat.

“Kami mendampingi warga secara sukarela dan gratis. Kalau memang warga merasa dirugikan, kami persilakan menempuh jalur hukum. Nanti kita buka semuanya, mulai dari perjanjian, bunga, cara penghitungan utang sampai mekanisme penagihannya. Biar semuanya jelas dan diuji melalui proses hukum,” tegas Ayik.

Ayik juga menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak terhadap pihak yang dilaporkan. Menurutnya, seluruh pihak harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan proses hukum menjadi sarana untuk mencari kebenaran berdasarkan bukti.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan, H. Taufikhul Ghony, S.E., M.Si., dalam audiensi menerima penyampaian warga dan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan Dinas Koperasi.

Warga sendiri menyatakan siap membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan pendampingan Ayik Suhaya, S.H., Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas mekanisme pinjaman yang dikeluhkan, termasuk legalitas kegiatan, perjanjian, besaran bunga, mekanisme perhitungan kewajiban, aliran pembayaran hingga pola penagihan.

Jika laporan resmi telah diterima, aparat penegak hukum diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak terkait dan menguji kebenaran atas keterangan maupun dokumen yang disampaikan.

Ayik kembali menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan warga mendapatkan ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur yang benar.

“Prinsip kami sederhana, warga jangan takut dan jangan menghadapi persoalan seperti ini sendirian. Kalau ada dugaan kerugian, mari kita buktikan bersama melalui mekanisme hukum. Siapa yang benar dan siapa yang salah nanti biar proses hukum yang menentukan,” pungkasnya.

Media indo-news.id juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak berinisial MEL maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini untuk memberikan penjelasan terkait legalitas pinjaman, besaran bunga, mekanisme perhitungan utang serta pola penagihan kepada warga.(Koko)