Aktivitas Potong Kapal di Tandurusa Jadi Sorotan Karena Pekerja Belum Diikutkan BPJS
BITUNG, Indo-news.id—Aktivitas pemotongan 14 unit kapal, termasuk KM Virgo, di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, menjadi sorotan.
Selain diduga menggunakan ruang laut sebagai lokasi pelaksanaan pekerjaan, kegiatan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, dugaan ketidaksesuaian informasi dalam pengurusan dokumen, hingga perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja yang disebut belum diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemilik usaha.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber resmi, kegiatan pemotongan kapal tersebut dilaksanakan di kawasan laut.
Sumber juga menyebut terdapat dugaan bahwa dalam proses pengurusan dokumen perizinan terjadi penyampaian informasi yang tidak sesuai mengenai lokasi pelaksanaan pekerjaan.
“Diduga lokasi yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan lokasi sebenarnya tempat aktivitas pemotongan kapal dilakukan,” ujar sumber tersebut, Selasa (28/7/2026)
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi menjadi perhatian karena pemanfaatan ruang laut memiliki mekanisme perizinan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata ruang laut, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela, menjelaskan bahwa instansinya hanya menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Menurutnya, SPPL merupakan dokumen komitmen lingkungan yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah atau berdampak kecil sehingga tidak diwajibkan menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Kami hanya mengeluarkan SPPL. Saat melakukan peninjauan ke lokasi, belum ada aktivitas pemotongan kapal,” kata Merianti Dumbela.
Ia menambahkan, apabila aktivitas pemotongan kapal telah berlangsung dan muncul laporan maupun keluhan dari masyarakat, DLH akan kembali melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Nantinya kalau sudah ada aktivitas pemotongan kapal dan ada keluhan masyarakat, kami akan turun lagi untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan ada,” ujarnya.
SPPL sendiri merupakan dokumen komitmen lingkungan yang menjadi dasar agar suatu kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Namun demikian, sorotan tidak hanya tertuju pada aspek lingkungan.
Persoalan perlindungan tenaga kerja juga mencuat setelah diperoleh informasi bahwa pekerja yang melakukan aktivitas pemotongan kapal belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemilik usaha yang disebut sebagai Tio Sandy dan Yenny Coandy.
Saat dimintai konfirmasi, penanggung jawab lapangan (kepala kerja), Steven, mengatakan seluruh dokumen perizinan menurut pihaknya telah lengkap dan telah melalui proses pemeriksaan sehingga pekerjaan telah memperoleh izin untuk dimulai.
“Terkait izin dari pihak kami rasa sudah lengkap dan sudah diperiksa serta sudah diizinkan untuk mulai pekerjaan,” ujar Steven saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026) siang.
Mengenai perlindungan tenaga kerja, Steven mengakui perusahaan belum mengikutsertakan para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebagian besar pekerja merupakan tenaga kerja sementara atau temporer dengan masa kerja yang relatif singkat.
“Kalau untuk asuransi, sementara masing-masing pekerja memakai BPJS sendiri. Jika terjadi kecelakaan kerja ataupun yang terburuk meninggal dunia, maka pengusaha wajib menanggung seluruh pembiayaan,” katanya.
Ia menjelaskan, alasan perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan karena tingginya pergantian tenaga kerja.
“Alasan bos tidak mengikutsertakan ke program BPJS karena pekerja di sini temporer. Ada yang baru dua hari kerja sudah berhenti, ada yang satu minggu sudah berhenti. Selain itu bahan-bahan kerja juga sering terkendala sehingga dalam seminggu pekerjaan tidak selalu penuh,” jelas Steven.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik mengingat pekerjaan pemotongan kapal merupakan aktivitas yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam meminimalkan dampak apabila terjadi kecelakaan kerja.
Sementara itu, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan (P3) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung), Setyo Utomo SH MM, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas pemotongan kapal di ruang laut serta aspek perizinannya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.