Stella Runtuwene Pastikan 10 Poin Hasil RDP DPRD Sulut Dengan KSBSI Akan Diteruskan Ke Pusat
SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terima aksi damai penyampaian aspirasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Utara, di halaman Kantor DPRD Sulut, Kamis (10/9/2026).
Aksi ini dipimpin langsung Koordinator Wilayah KSBSI Sulut Jack Andalangi bersama jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Sulawesi Utara, dengan tujuan menyuarakan sepuluh poin tuntutan perlindungan pekerja sekaligus mendesak segera disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Massa aksi disambut resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Stella Runtuwene, Ketua Fraksi Gerindra Louis Carl Schramm, serta Anggota DPRD Sulut Amir Liputo.
Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Serbaguna lantai tiga gedung DPRD Sulut.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut Stela Runtuwene menegaskan bahwa seluruh hasil dan aspirasi yang disampaikan akan diteruskan secara resmi ke tingkat pusat.
“Ada sepuluh poin hasil RDP antara DPRD Sulut dan KSBSI Sulut. Segala yang menjadi keinginan dan aspirasi ini kami usahakan agar dapat menjadi dasar lahirnya Undang-Undang baru,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pembahasan dan pengesahan terkait kebijakan ketenagakerjaan berada di tangan Komisi IX DPR RI.
“Kebetulan sekali, Ketua Komisi IX DPR RI saat ini adalah wakil rakyat asal Sulawesi Utara, yaitu Ibu Felly Estelita Runtuwene, S.E., anggota DPR RI dari Fraksi NasDem daerah pemilihan Sulut,” ungkapnya.
Stella juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kegigihan para serikat pekerja dalam memperjuangkan nasib sesama warga pekerja.
“Saya sangat mengapresiasi keteguhan hati seluruh elemen KSBSI Sulut yang senantiasa berjuang demi kepentingan buruh dan pekerja di wilayah ini. Ingatlah, tidak akan ada bangsa yang tegak tanpa peran buruh. Jika semua menjadi pejabat, siapa yang bekerja. Posisi pekerja sangat vital, maka kami berkomitmen terus mendukung pemenuhan hak-hak mereka,” ujarnya tegas.
Adapun beberapa poin aspirasi utama yang disampaikan KSBSI Sulut mencakup:
• Kesetaraan gender dan penghormatan hak buruh perempuan;
• Kepastian upah yang layak dan pantas;
• Perlindungan khusus bagi pekerja paruh waktu;
• Penguatan fungsi dan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan;
• Serta sejumlah poin penting lain terkait jaminan sosial, prosedur pemutusan hubungan kerja, dan penataan hubungan industrial yang lebih adil.
Pihak KSBSI menegaskan bahwa pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru sangat mendesak dilaksanakan agar sejalan dengan putusan MK sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh. Dengan diterimanya seluruh usulan ini oleh DPRD Sulut, KSBSI berharap Komisi IX DPR RI segera menindaklanjuti, sehingga kesejahteraan, perlindungan, dan masa depan pekerja baik di Sulawesi Utara maupun di seluruh Indonesia semakin terjamin dengan baik