LP-KPK Bitung Dampingi Warga Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polsek Maesa

0

BITUNG, Indo-news.id—Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kota Bitung secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga, Nicolas Pangestu, yang melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Polsek Maesa, Rabu (29/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Polisi LPD/84/VII/2026/SPKT/POLSEK MAESA/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. 

Pelaporan dilakukan setelah Nicolas mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum yang mengklaim diri sebagai ahli waris atas lahan tempat usaha miliknya beroperasi.

Pendampingan hukum terhadap korban dipimpin langsung oleh Ketua LP-KPK Komcab Kota Bitung, Welfrist Jacobus, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Hendrik R. Saray, Koordinator Kepala Bidang Magdalena Suminarsono, S.A.P., serta jajaran pengurus lainnya, termasuk Aneke Sengkei. 

Welfrist Jacobus menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika Nicolas Pangestu yang mengelola sebuah rumah makan di atas lahan yang ditempatinya didatangi oleh sekelompok oknum. 

Mereka mengaku sebagai ahli waris atas sejumlah bidang tanah di wilayah Kota Bitung, termasuk lahan yang digunakan korban untuk menjalankan usahanya.

Welfrist menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, para oknum tersebut kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan penyelesaian persoalan kepemilikan lahan. 

Nilai uang yang diminta mencapai Rp 5.000.000. 

Karena merasa berada dalam tekanan, Nicolas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 4.000.000 kepada pihak yang datang menemuinya.

“Begitu Bapak Nicolas menyerahkan uang empat juta rupiah dan melaporkan hal ini kepada kami, LP-KPK langsung mengambil langkah cepat. Kami menilai dugaan peristiwa ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga kami mendampingi korban membuat laporan polisi,” ujar Welfrist Jacobus.

Ia menegaskan, LP-KPK akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Selain menempuh jalur hukum, LP-KPK Komcab Bitung juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kota Bitung terhadap maraknya klaim sepihak atas lahan yang, menurut organisasi tersebut, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu aktivitas pelaku usaha, khususnya UMKM.

Welfrist menilai praktik klaim lahan yang tidak disertai pembuktian kepemilikan yang sah dapat memicu tindakan yang merugikan masyarakat apabila tidak ditangani secara tegas sesuai mekanisme hukum.

“Kami berharap Pemerintah Kota Bitung bersama aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada masyarakat yang kembali menjadi korban akibat adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan ahli waris tetapi tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah menurut hukum. Apabila memang terdapat sengketa tanah, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang diduga mengarah pada pemerasan,” tegas Welfrist.

LP-KPK juga mengingatkan bahwa kepastian hukum sangat penting untuk menjaga rasa aman masyarakat dan menciptakan iklim investasi maupun usaha yang kondusif di Kota Bitung. 

Menurutnya, setiap klaim atas tanah seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah dan diproses melalui jalur perdata atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang diduga menekan atau meminta sejumlah uang kepada pihak lain.

LP-KPK Komcab Kota Bitung menyatakan akan terus mendampingi Nicolas Pangestu selama proses hukum berlangsung. 

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan bagi masyarakat.