22 Anak Binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah Resmi Kantongi Penetapan Perwalian dari Pengadilan Agama Bangil

0

Pasuruan, indo-news.id – Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan kini resmi memiliki kepastian hukum melalui penetapan perwalian dari Pengadilan Agama (PA) Bangil.

Penyerahan penetapan perwalian dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (16/7/2026).

Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Pengadilan Agama Bangil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial.

Ketua PA Bangil, Yurita Herdayanti, menjelaskan bahwa permohonan perwalian diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut kerja sama dengan PA Bangil yang difasilitasi Pemkab Pasuruan.

Menurutnya, permohonan terhadap 22 anak tersebut dibagi menjadi 11 perkara, dengan masing-masing putusan mencakup dua anak.

“Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah yang membutuhkan perlindungan melalui penetapan perwalian,” ujarnya.

Yurita menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Mulai dari pendaftaran, pembayaran perkara, pemanggilan para pihak hingga persidangan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Yang hadir dalam persidangan adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pemohon dari Yayasan Metal Muslim Al Hidayah, serta dua orang saksi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menilai penetapan perwalian menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan yayasan. Dengan adanya legalitas tersebut, lembaga pengasuh memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan berbagai tindakan hukum demi kepentingan anak asuh.

“Perwalian anak bagi lembaga seperti Yayasan Metal Muslim dapat menjadi dasar legalitas hukum yang kuat untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak asuh,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Gus Shobih itu berharap program legalitas perwalian anak dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang, sehingga semakin banyak anak terlantar yang diasuh lembaga kesejahteraan sosial memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Harapannya program ini terus berlanjut agar hak asuh yang sah dapat diberikan kepada anak-anak terlantar yang berada dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial maupun lembaga sosial lainnya,” pungkasnya.(Koko)