Polres Pasuruan Bongkar Dua Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dan Puluhan Paket Diamankan

0

Pasuruan, indo-news.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan berbeda di Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, polisi berhasil membekuk tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu serta menyita puluhan paket sabu siap edar, Kamis (16/7/2026).

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas selama beberapa hari setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.M.S. (34) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan lima orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna yang mendapatkan sabu dari A.M.S. Berdasarkan hasil asesmen BNNK Pasuruan, kelima pengguna tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sementara A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Satresnarkoba menangkap dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). Polisi berhasil menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 19,539 gram, tiga telepon genggam, timbangan digital, dua sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, kedua tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Polisi kini masih memburu pemasok sekaligus mengembangkan jaringan tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Sedangkan D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Pasuruan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(Koko)