PT Futai Ungkap Kerugian Besar Akibat Penyerangan dan Pembakaran 

0

 BITUNG, Indo-news.id—PT Futai Sulawesi Utara menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden penyerangan, perusakan, dan pembakaran fasilitas perusahaan yang terjadi di kawasan pabrik PT Futai Sulawesi Utara, Jalan Trans Sulawesi, Kota Bitung, pada malam 14 Juli 2026 hingga dini hari 15 Juli 2026. 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Fave Hotel Bitung, Rabu (15/7/2026) malam.

Konferensi pers dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum PT Futai Sulawesi Utara, D. Novian Baeruma, SH, didampingi dua rekan yang menjelaskan kronologi kejadian sekaligus menyampaikan sikap resmi perusahaan atas peristiwa tersebut.

Dalam keterangannya, PT Futai menyebut insiden bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, ketika sebuah kontainer yang akan menuju area pabrik dihadang oleh sekelompok warga. 

Situasi kemudian berkembang hingga sekitar pukul 23.00 WITA. 

Massa disebut memasuki kawasan perusahaan dan melakukan penyerangan, perusakan, serta pembakaran terhadap sejumlah fasilitas perusahaan. 

Aksi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WITA pada Rabu dini hari.

Menurut Baeruma, tindakan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa PT Futai masih menjalankan aktivitas produksi meskipun sebelumnya telah diminta menghentikan operasional sementara dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung pada 8 Juli 2026.

Namun, Kuasa Hukum PT Futai dengan tegas membantah tuduhan tersebut. 

Perusahaan menyatakan bahwa sejak rapat bersama Forkopimda, seluruh kegiatan produksi telah dihentikan dan tidak pernah dijalankan kembali hingga terjadinya insiden.

“Kami memiliki bukti konkret yang menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas produksi di pabrik sejak 8 Juli 2026. Bukti tersebut siap kami serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses pemeriksaan,” ujar Kuasa Hukum PT Futai Sulawesi Utara, D. Novian Baeruma.

Bukti yang dimaksud antara lain berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan tidak adanya aktivitas produksi di area pabrik. 

Selain itu, perusahaan juga menyebut kondisi boiler dalam keadaan tidak beroperasi serta terhentinya pasokan air bersih akibat penutupan jalur distribusi air menuju kawasan pabrik.

Baeruma bahkan mengungkapkan bahwa saat terjadi kebakaran, petugas terpaksa menggunakan air yang berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) karena tidak tersedia pasokan air bersih di lokasi. 

Seluruh bukti tersebut, menurutnya, akan disampaikan kepada aparat sesuai kebutuhan proses penyelidikan.

Akibat insiden tersebut, PT Futai mengaku mengalami kerugian material yang cukup besar. 

Sedikitnya empat gedung mes karyawan, satu unit gudang, dua unit mobil, empat unit motor listrik, tiga kontainer berisi bahan baku, serta sebagian lantai satu dan lantai dua gedung kantor mengalami kerusakan akibat aksi pembakaran dan perusakan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga menyebut pagar depan dan belakang pabrik mengalami kerusakan. 

Sejumlah barang kantor diduga turut diambil dari lokasi, sementara pimpinan perusahaan disebut menjadi sasaran penyerangan yang videonya kemudian beredar di media sosial.

Selain kerugian fisik, PT Futai menilai insiden tersebut juga menimbulkan dampak nonmaterial yang tidak kalah besar. 

Baeruma menyebut rasa aman para karyawan terganggu, sejumlah pekerja mengalami trauma, aktivitas administrasi perusahaan terhambat, dan reputasi perusahaan ikut terdampak.

Dalam proses pendataan pasca-kejadian, PT Futai juga menemukan sejumlah kamera CCTV dalam kondisi rusak. 

Selain itu, perangkat decoder CCTV dilaporkan hilang dari tempat penyimpanannya. 

Baeruma menduga ada pihak yang mengetahui lokasi penyimpanan perangkat tersebut.

“Seluruh temuan, termasuk kerusakan sistem CCTV dan hilangnya perangkat pendukungnya, akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar ditelusuri secara objektif dan menyeluruh,” jelas Novian.

PT Futai menyatakan sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi. 

Menurut Baeruma, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pandangan terkait aktivitas usaha, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui dialog, mekanisme pemerintahan, maupun jalur hukum, bukan melalui tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan manusia serta mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak.

Perusahaan memastikan akan melaporkan seluruh rangkaian kejadian kepada aparat penegak hukum dan mempercayakan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baeruma berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan adil.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan beroperasi di kawasan yang menjadi bagian dari pengembangan investasi di Sulawesi Utara. 

Oleh karena itu, perlindungan terhadap keselamatan manusia, kepastian hukum, serta keberlangsungan dunia usaha merupakan kepentingan bersama antara masyarakat, pemerintah, tenaga kerja, dan investor.

Melalui kuasa hukumnya, PT Futai  menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu mengendalikan situasi saat insiden berlangsung, khususnya Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistiyo Nugroho beserta jajaran, serta Dandim 1310/Bitung Letkol Inf. Dewa Made Suryawan bersama personel TNI yang turun langsung ke lokasi membantu penanganan keamanan dan proses evakuasi.