SULUT – Langkah penting dalam penataan ruang di Sulawesi Utara kembali tercatat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut resmi menuntaskan penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2025–2044.
Kepastian tersebut dicapai dalam rapat koordinasi final yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Henry Walukow. Hadir pula Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang bersama jajaran kepala perangkat daerah.
Meski dokumen final telah diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR Sulut pada penghujung rapat, Royke Anter memberikan catatan penting kepada pihak eksekutif. Ia mengingatkan agar seluruh isi dokumen kembali diperiksa secara cermat sebelum diserahkan ke Jakarta.
“Kami berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri. Jika ada kesalahan kecil saja, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu,” tegas Royke.
Ia menekankan bahwa dokumen RTRW merupakan hasil kerja bersama yang harus terbebas dari kesalahan administrasi maupun substansi.
Di balik proses birokrasi dan legalitas yang panjang, Ranperda RTRW kali ini juga memuat perjuangan besar terkait hak hidup masyarakat lokal. DPRD Sulut secara khusus menitipkan dua agenda strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga, yakni kepastian lahan masyarakat Bunaken dan Manado Tua.