DPRD Kabupaten Pasuruan Mulai Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun Rp67,75 Miliar

4

Pasuruan, indo-news.id – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/7/2026).

Sidang paripurna tersebut mengagendakan penyampaian nota pengantar dan penjelasan Bupati Pasuruan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 sebagai langkah awal penyusunan Perubahan APBD agar selaras dengan perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.

Bupati Pasuruan, Mas Rusdi, menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2026. Perubahan tersebut disusun sebagai respons terhadap dinamika pembangunan selama Semester I Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, penyusunan Perubahan RKPD dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga tetap menerapkan kebijakan money follows program, yakni penganggaran yang berorientasi pada pencapaian target kinerja pelayanan publik, bukan semata-mata berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS bertujuan menjaga agar APBD tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan struktur pendapatan daerah, kondisi fiskal, dan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025,” jelas Mas Rusdi.

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,431 triliun atau turun sekitar Rp67,75 miliar dibanding target APBD murni sebesar Rp3,499 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,312 triliun dan pendapatan transfer Rp2,118 triliun. PAD bersumber dari pajak daerah sebesar Rp753,9 miliar, retribusi daerah Rp541,3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,93 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp12,7 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp1,964 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp154,64 miliar.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,731 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp2,957 triliun, belanja modal Rp343,9 miliar, belanja tidak terduga Rp17,55 miliar, serta belanja transfer Rp412,66 miliar.

Belanja operasi masih didominasi belanja pegawai sebesar Rp1,681 triliun. Selain itu dialokasikan belanja barang dan jasa Rp1,141 triliun, belanja hibah Rp131,66 miliar, serta belanja bantuan sosial sebesar Rp3,46 miliar.

Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp299,86 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp303,36 miliar sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,5 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.

Mas Rusdi berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS dapat berlangsung konstruktif dengan mengedepankan sinergi antara eksekutif dan legislatif demi menghasilkan APBD yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dibahas secara mendalam sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Ia berharap pembahasan tersebut menghasilkan APBD Perubahan 2026 yang adaptif, berkualitas, mampu menjaga stabilitas fiskal daerah, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Koko)