RTRW Sulut Muncul Pasal Siluman, Tuuk Endus Upaya Character assassination Terhadap Yulius Selvanus

0

SULUT – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044 buat kaget Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dengan munculnya pasal yang dinilai akan menggerus keuangan daerah.

Pasal 130 ayat (5) yang mengatur soal izin pemanfaatan ruang, khususnya terkait pertambangan.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila tidak sesuai fungsi kawasan berdasarkan perda ini, dan kerugian akibat pembatalan itu dapat diberikan penggantian yang layak.

Jems Tuuk sebagai salah satu tim ahli Pemerintah provinsi (Pemprov) pembahas Ranperda RTRW mengendus adanya grand design upaya Character assassination atau pembunuhan karakter terhadap figur gubernur Yulius Selvanus.

Pasalnya, pasal siluman ini tiba-tiba muncul sementara dalam pembahasan awal Pansus, pasal tersebut tidak tercantum.

Jems Tuuk menilai pasal tersebut sangat merugikan Pemprov dan menguntungkan pihak investor perusahaan tambang emas.

“Seingat kita Nggak pernah ada pasal ini, ada upaya mengobok-obok pemerintahan. Pemerintah YSK Victory terus diobok obok”, sebut Tuuk lewat pesan singkat whatsapp,Senin (23/2/2026) malam.

Dilontarkan Tuuk, penambahan pasal ‘Siluman’ ini diduga ada titipan dan uang besar.

“Pemerintah Provinsi Sulut wajib mencari siapa dalang yang menambah pasal siluman ini”, tegas Tuuk.

Sebagai salah satu Tim Ahli penyusun Rabperda RTRW Sulut ini, Tuuk pun ungkap rasa prihatin.

“Saya salah satu tim ahli penyusunan Perda RTRW prihatin skali. Jika saja pasal ini lolos, ini namanya PERAMPOKAN YANG DILEGALKAN!”, tutup Tuuk

Pun demikian halnya dengan Ketua Pansus Henry Walukow merasa heran karena pasal tersebut dalam draf Ranperda yang dibahas ditahap awal tidak tercantum.

“Kenapa sesudah pembahasan lintas sektor dan persub kemudian pasal ini muncul,”ungkap Walukow.

Dikatakannya, Semangat untuk menuntaskan Ranperda ini tidak ingin membuat celah kerugian pemerintah daerah.

“Kita bikin perda untuk mensejahterakan masyarakat bukan menyusahkan,”lugas politisi Demokrat ini.