Aksi Brutal di GOR Untung Suropati Berakhir, Polres Pasuruan Kota Sikat Habis Para Pelaku
Kota Pasuruan, indo-news.id – Aksi brutal yang sempat meresahkan warga di kawasan barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian, Jumat, (29/5/2026).
Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan terhadap dua remaja dan berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20). Sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan barat GOR Untung Suropati.
“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksi kekerasan secara acak. Siapa pun yang menatap mereka dianggap sebagai musuh dan menjadi sasaran penganiayaan.
Mendapat laporan dari orang tua korban yang saat itu menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim URC diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, identitas para pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya seluruhnya diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Dari hasil analisis, polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” tegas AKBP Titus.
Saat proses penangkapan, salah satu tersangka berinisial MM sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kriminalitas jalanan yang meresahkan warga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.
Kapolres Pasuruan Kota juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras, narkotika, maupun tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan.
“Polres Pasuruan Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan kejahatan jalanan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas AKBP Titus.(Koko)