Pemkot Manado Minta Tiga Jalan Provinsi Beralih Status Disaat APBD Perubahan 2026 Pemprov Anggarkan Perbaikan Jalan Provinsi Di Kota Manado

0 11

SULUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado layangkan Permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk pengalihan status sejumlah ruas jalan di pusat kota dapat persetujuan Pemprov.

Dengan adanya persetujuan tersebut, ruas jalan utama yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemprov Sulut, kini dialihkan menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemkot Manado.

Pemkot Manado akan melakukan penanganan serius sekaligus perbaikan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Menurut Sekretaris Kota (Sekot) Manado dr Steavenson Dandel Mph saat melakukan pembahasan (APBD-P) di Kantor (DPRD), Selasa (1/9/2026), ada beberapa ruas jalan yang telah mendapat persetujuan pengalihan status seperti :

1. Jalan Ahmad Yani sepanjang sekira 1,4 kilometer,

2. Jalan Sam Ratulangi sepanjang 3,3 kilometer, serta

3. Jalan Daan Mogot, dengan cakupan lokasi mulai dari perempatan Toar-Lumimuut hingga Batas Wilayah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa tepatnya di Kelurahan Tikala.

Diwaktu dan tempat berbeda, Pemprov Sulut telah menganggarkan perbaikan terhadap status jalan Provinsi yang ada di Kota Manado.

Dalam rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov beberapa waktu lalu, Ketua Tim TAPD Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang menyampaikan ini.

Menurut Tahlis, perbaikan jalan tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfond Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026.

“Jalan rusak yang status jalan provinsi di Kota Manado masuk prioritas di APBD Perubahan 2026 ini,”lugas Tahlis.

Untuk diketahui, APBD Perubahan 2026 telah disahkan lewat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan pada Rabu 2 September 2026 di gedung rapat Paripurna DPRD Sulut.