Polsek Purworejo Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Kota Santri
Kota Pasuruan, indo-news.id – Komitmen jajaran Polsek Purworejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan patroli Kring Serse yang digelar pada Senin (8/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras beserta ratusan botol minuman keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Purworejo, IPDA Hasanuddin, S.H., M.A.P., bersama anggota Unit Reskrim melakukan patroli rutin guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Saat melintas di sekitar Exit Tol Pasuruan, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi N 1365 EJ yang berhenti cukup lama di pinggir jalan dengan kondisi kendaraan tampak membawa muatan berat.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudinya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 dos berisi 204 botol minuman keras jenis Arak Bali dan 2 dos berisi 36 botol minuman keras jenis Mansion yang tersimpan di dalam bagasi kendaraan.
Pemilik kendaraan yang diketahui berinisial Y.D. (23), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Purworejo, KOMPOL I Made Patera Negara, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap situasi keamanan di lingkungannya.
“Masalah miras yang kami ungkap ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap wilayah kami. Mereka memberikan informasi terkait adanya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Purworejo. Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus penganiayaan yang dipicu konsumsi miras, dengan korban seorang pelajar SMP kelas 2. Pelakunya sudah diamankan oleh Polres Pasuruan Kota. Kami akan terus menggelar operasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Purworejo, IPDA Hasanuddin, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Pasuruan.
“Polsek Purworejo akan menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras ilegal. Kota Pasuruan dikenal sebagai Kota Santri yang memiliki nilai-nilai religius dan budaya yang harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli, operasi penyakit masyarakat, serta menindak para pelaku yang terbukti mengedarkan miras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya,” ujar Hasanuddin.
Atas perbuatannya, pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terkait penjualan minuman keras tanpa izin. Sementara seluruh barang bukti berupa 240 botol minuman keras berbagai jenis telah diamankan di Mapolsek Purworejo.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Purworejo dalam menjaga harkamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum.(Koko)