Nasib Pemilih Korban Erupsi Gunung Ruang, Bawaslu Sulut Rekomendasikan Ini Ke KPU

0

SULUT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara (Sulut) dari tingkat Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota berlangsung serentak diakhir tahun 2024 ini.

Meskipun belum tuntas dengan Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu harus siap menghadapinya.

KPU Sulut kini tengah mempersiapkan diri untuk melakulan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada.

Ardiles Mewoh Ketua Bawaslu Sulut mengingatkan KPU dalam melakukan Coklit Pantarlih bagi warga korban erupsi gunung ruang di Kabupaten Siau,Tagulandang dan Biaro (Sitaro).

“Pengungsi korban erupsi Gunung Ruang, sudah dikoordinasikan dengan KPU,Bawaslu menyarankan dua hal,”kata Ardiles saat jadi pembicara di giat KPU, Bimtek Pantarlih dan Penggunaan apilkasi E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub,Buapati dan Wabup serta Walikotabdan Wawali Tahun 2024,Senin (11/06/2024).

Kata Ardiles, Bawaslu membagi dua klasifikasi pemilih untuk korban erupsi Gunung Ruang untuk memastikan hak pilih mereka.

“Pertama, korban erupsi tepat berada dikaki Gunung Ruang. Dimana Pemerintah telah melakukan relokasi terhadap warga ketempat baru, yang artinya pendataan Coklit akan berpindah tempat,”jelas Ardiles.

Klasifikasi kedua menurut Bawaslu, Ardiles menyatakan adalah warga korban terdampak.
“Korban terdampak ini diungsikan ke Kabupaten/Kota lain, namun disaat keadaan kondusif, warga ini akan kembali kelokasi awal,”kata Dia.

Iapun menjelaskan bahwa warga tersebut di Coklit Pantarlih terdaftar Pantarlih dilokasi awal.

Kata Ardiles, Warga korban dibawah kaki gunung ruang dilakukan coklit berdasar KTP elektronik.

“Kalau sampai bulan November masih dipenampungan pengungsian maka berlaku TPS 12 Loksus yang hanya bisa memilih Pilgub,”tandasnya.