MARAH!! Kajari Yadyn Ungkap Ada Upaya Penghilangan Babuk Dugaan Kasus Perjadin DPRD Kota Bitung
BITUNG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, SH, MH sebut ada upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan DPRD Kota Bitung.
Penegasan itu disampaikan Kajari Yadyn kepada sejumlah media di Kantor DPRD Kota Bitung usai melakukan pemeriksaan sejumlah staf.
Menurut Kajari Yadyn, pada tanggal 17 dan 18 Juli 2024 ada yang perintahkan untuk pembersihan dokumen kwitansi-kwitansi palsu termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas.
“Ada perintah dari komunikasi WhatsApp. Kita bisa dapatkan alurnya dan siapa yang memerintahkan. Kami sampaikan kepada mereka bahwa ada pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto 20, 21 yang menghalang-halangi penyidikan itu bisa kita kenakan tindak pidana korupsi menghalang-menghalangi penyidikan,” tegas mantan Jaksa KPK tersebut, Jumat (26/7/2024).
Kajari pun menyarankan jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini. Siapapun juga.
“Jadi tadi kami sudah dapatkan alurnya termasuk proses pembakaran dokumen di dalam area Kantor DPRD Kota Bitung. Dan termasuk juga pembersihan file komputer. Jadi ngga usah ada gerakan tambahan, pasti akan kebaca strateginya,” ujar Kajari Yadyn. (Paulus Marinu)