AMPD Kota Bitung Sebut Rekrutmen Panwascam Langgar Aturan

0

BITUNG — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Bitung soroti sejumlah personil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang memiliki hubungan keluarga.

Hal itu dikatakan Ketua AMPD Kota Bitung, Sanny Kakauhe kepada media ini, Rabu (29/5/2024).

Akibatnya kata Kakauhe, pelantikan Panwascam pada 24 Mei 2024 lalu itu diduga melanggar aturan sebagaimana keputusan bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Secara sadar terlihat oleh Bawaslu terdapat kakak beradik menjadi anggota Panwas Kecamatan Girian dan Panwas Kecamatan Madidir. Selain itu, ada juga terdapat adik dari Kepala Sekretariat Bawaslu kota Bitung yang juga sekretaris Pokja rekrutmen Panwas Kecamatan di Panwas kecamatan Girian,” beber Kakauhe

Lanjut Sanny Kakauhe, selain hubungan kakak beradik tersebut diatas, juga terdapat hubungan keluarga antara Panwaslu Kecamatan Matuari dan Girian.

Ditambahkan personil AMPD lainnya, Royke Rompas dan Amos Resiloy mengatakan, selain memiliki hubungan keluarga, proses seleksi Panwascam di kota Bitung tidak transparan.

Menurut keduanya, hal itu akan berakibat pada kualitas penyelenggara yang dianggap tidak mumpuni.

“Proses perekrutan Panwascam di Bitung tidak transparan. Ini karena hasil tes tertulis dalam bentuk CAT, hasilnya atau perolehan nilai masing-masing peserta tidak diumumkan. Yang ada hanya nama-nama yang lulus tes tertulis, tanpa ada perolehan nilai. Ini sepertinya sudah skenario karena ternyata yang dilantik ada beberapa yang tidak berdomisili atau tidak tercatat di kecamatan tersebut,” beber Rompas dan Amos.

Adanya hubungan keluarga ini, menurut personil AMPD Kota Bitung, bertentangan dengan peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012 dan Nomor 1 tahun 2013 tentang kode etik penyelenggara pemilu, dimana di pasal 9 disebutkan, Penyelenggara pemilu berkewajiban :

d. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.

“Bahwa kemudian yang menjadi pertanyaan kami, apakah Bawaslu kota Bitung mengetahui atau tidak pernah membaca aturan tersebut sehingga dalam memutuskan dan menetapkan Panwas kecamatan terdapat dugaan kolusi dan nepotisme sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah?

Maka terhadap hal tersebut kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi akan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD DKPP) Sulut,” tegas Kakauhe.

Menanggapi pernyataan AMPD Kota Bitung, Komisioner Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian menyatakan, perekrutan Panwascam di delapan kecamatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juknis yang ditetapkan.

“Bahwa terkait rekruitmen ad hoc di Bawaslu Kota Bitung, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juknis yang ada,” jelas Kojongian.(Paulus Marinu)