Pemerintah Pusat dan Pemkot Bitung Sepakat Percepat Penanganan PT Futai Sulawesi Utara
JAKARTA, Indo-news.id—Pemerintah Kota Bitung mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU).
Melalui audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta pekan lalu, berbagai langkah strategis disepakati guna mempercepat penyelesaian persoalan administrasi perizinan maupun aspek perlindungan lingkungan hidup.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE bersama Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Jeanet Ganap, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistiyo Nugroho SIK MH, Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir. IGN Rudy Theno ST MT MAP, anggota DPRD Maikel Walewangko, Rafika Papente, Cherry Mamesah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala DPMPTSP Kota Bitung, Kasat Intelkam Polres Bitung, serta Kasat Reskrim Polres Bitung.
Pertemuan pertama berlangsung di Ruang Rapat Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta.
Dalam pembahasan tersebut, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa persoalan PT Futai Sulawesi Utara terbagi dalam dua aspek utama, yakni administrasi perizinan dan dugaan pencemaran lingkungan.
Pada aspek administrasi, dijelaskan bahwa PT FSU beroperasi di dalam kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Namun, jenis usaha perusahaan tersebut belum tercantum dalam Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan.
Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan belum dapat mengurus sejumlah persetujuan teknis, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah, emisi, maupun izin lingkungan lainnya.
Karena itu, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) diminta segera melakukan revisi Dokumen AMDAL Kawasan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang telah dituangkan dalam surat resmi pada tahun 2022, 2023, dan 2025.
Sementara pada aspek lingkungan hidup, Tim Penegakan Hukum KLH mengungkapkan sejumlah temuan hasil pengawasan di lapangan.
PT FSU disebut beberapa kali membuang air limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hasil pengujian di sejumlah titik juga menunjukkan adanya parameter air limbah yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan.
Selain itu, aktivitas produksi perusahaan dilaporkan menimbulkan bau tidak sedap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Tim Gakkum KLH juga menemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang belum dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, BUPP diminta segera merevisi AMDAL Kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT Futai Sulawesi Utara.
Kedua, Pemerintah Kota Bitung diminta segera mengajukan surat kepada KLH untuk memperoleh pendampingan Tim Gakkum dalam pelaksanaan verifikasi lapangan.
Selanjutnya, Pemkot Bitung juga diminta mengusulkan rapat koordinasi dengan seluruh direktorat di KLH guna mempercepat penyelesaian seluruh aspek perizinan PT FSU.
Selain itu, KLH membuka peluang bagi pengawas lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dengan pembiayaan dari kementerian guna meningkatkan kapasitas pengawasan di daerah.
Audiensi di KLH diterima langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol. Rizal Irawan SIK MH, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho SHut MM, serta Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Ari Prasetia SH MHum.
Pada hari yang sama, rombongan Pemerintah Kota Bitung juga melakukan audiensi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI.
Dalam pertemuan tersebut, BKPM menyatakan akan menginisiasi rapat koordinasi lintas kementerian pada minggu berjalan dengan menghadirkan PT Futai Sulawesi Utara, kementerian teknis terkait, Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola, serta Pemerintah Kota Bitung melalui perangkat daerah teknis.
BKPM juga menegaskan bahwa revisi Dokumen AMDAL Kawasan menjadi langkah penting agar seluruh persyaratan perizinan lingkungan PT FSU dapat dipenuhi.
Di sisi lain, perusahaan diminta segera melakukan pembenahan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengendalian emisi, serta seluruh sarana pengelolaan lingkungan agar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Audiensi di BKPM diterima oleh Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Dr. Edy Junaedi bersama Direktur Wilayah III Abdul Qodir.
Turut hadir Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara, Syalom Korompis.
Melalui dua audiensi tersebut, Pemerintah Kota Bitung memperoleh dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi/BKPM RI untuk mempercepat penyelesaian persoalan PT Futai Sulawesi Utara.
Langkah prioritas yang akan segera ditindaklanjuti meliputi revisi AMDAL Kawasan oleh BUPP, percepatan penyelesaian perizinan lingkungan, verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum KLH, koordinasi lintas kementerian, serta komitmen PT FSU dalam memperbaiki sistem pengelolaan air limbah, pengendalian emisi, dan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.