Kades Rejoso dan Warganya Dilaporkan, Unit PPA Polres Pasuruan Kota Lakukan Penyelidikan
Pasuruan, indo-news.id – Seorang kepala desa (kades) aktif berinisial H (31), warga Kecamatan Rejoso, bersama seorang perempuan berinisial RJ (31), warga kecamatan yang sama, dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota terkait dugaan perselingkuhan, Rabu (16/9/2026).
Laporan tersebut dibuat oleh Ags (31), warga Kecamatan Rejoso, yang diketahui merupakan suami dari RJ, pada Sabtu pagi, 12 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 11 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. H dan RJ disebut berada di sebuah tempat kos di wilayah Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Keberadaan keduanya kemudian diketahui warga hingga dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya, kedua terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota oleh anggota Polsek Bugul Kidul untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan dua unit telepon seluler milik para terlapor. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, satu orang saksi dan dua orang terlapor.
Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Untuk perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, satu orang saksi dan dua orang terlapor,” ujar Aipda Junaidi.
Ia menjelaskan, dua unit telepon seluler yang diamankan petugas juga menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dua unit HP juga sudah diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Aipda Junaidi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak maupun barang bukti yang telah diamankan.
“Untuk saat ini proses masih berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan guna mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.(Koko)