Kadinsos Kota Pasuruan Klarifikasi Perubahan Desil Bansos, Warga Bisa Ajukan Usul Sanggah

754

Kota Pasuruan, indo-news.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Yudie Andi Prasetya, memberikan klarifikasi terkait dinamika pendataan dan perubahan desil penerima bantuan sosial (bansos). Penjelasan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Poros Tengah yang menyoroti persoalan data penerima manfaat bansos di Kota Pasuruan. Selasa (15/9/2026).

Yudie menjelaskan, perubahan status kepesertaan bansos tidak terlepas dari adanya pembaruan dan integrasi sistem pendataan kesejahteraan masyarakat secara nasional.

Menurutnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah diintegrasikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan P3KE. Integrasi tersebut kemudian memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil.

“Karena adanya penambahan variabel baru dari penggabungan data ini, beberapa penerima manfaat mengalami pergeseran desil,” ujar Yudie, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, secara umum penerima bansos berada pada kelompok desil 1 hingga 4. Sementara untuk PBI Kesehatan, cakupannya dapat mencapai desil 5.

“Kalau desilnya melonjak ke atas angka tersebut, otomatis keluar dari kepesertaan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun mengalami perubahan status dalam sistem.

Warga dapat mengajukan usul sanggah melalui dua jalur. Pertama, secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Kedua, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kelurahan dengan melibatkan pengurus RT/RW maupun Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

Setiap pengajuan yang masuk melalui tingkat kelurahan nantinya akan ditindaklanjuti melalui musyawarah kelurahan (Muskel) sebelum diteruskan ke tahapan berikutnya.

Yudie menegaskan, pengajuan usul sanggah harus disertai bukti pendukung dan kondisi riil warga di lapangan. Salah satunya berupa foto kondisi rumah terbaru serta hasil verifikasi lapangan.

“Kami membutuhkan bukti fisik dan verifikasi lapangan. Karena personel Dinsos terbatas untuk menyisir seluruh wilayah, peran PSM serta RT/RW sangat penting dalam mencatat kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.

Selain persoalan perubahan desil, Yudie juga mengungkap faktor lain yang dapat menyebabkan kepesertaan bansos terhenti. Salah satunya berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam aktivitas judi online.

“Satu Kartu Keluarga (KK) otomatis akan di-blacklist dari daftar penerima bansos jika ada salah satu anggota keluarganya yang terindikasi terlibat judi online,” tegasnya.

Lebih lanjut, seluruh data pengajuan sanggah yang telah diproses dari tingkat kelurahan akan dikumpulkan Dinsos Kota Pasuruan untuk selanjutnya dikirimkan kepada pemerintah pusat secara berkala setiap bulan melalui aplikasi resmi.

Setelah data pendukung diinput dan melewati proses verifikasi secara berjenjang, penyesuaian atau penurunan desil tidak dapat dilakukan secara instan. Yudie menyebut proses tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga bulan hingga status kepesertaan bansos dapat kembali aktif, apabila hasil verifikasi menyatakan warga tersebut memang memenuhi kriteria.

Dengan mekanisme tersebut, Dinsos Kota Pasuruan mengimbau masyarakat yang merasa masih layak menerima bansos agar menempuh jalur usul sanggah dengan melengkapi data dan bukti kondisi terkini. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan pemutakhiran data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.(Koko)