Pihak King Craser Akan Lapor Balik Rolly Atas Pencemaran Nama Baik

0

MINUT_ Laporan dari mantan hukum tua desa Lilang Rolly Rorong atas tuduhan penyerobotan oleh pihak PT King craser dan sudah diberitakan media 9 April 2024, akan berbuntut panjang.

Sebabnya, saat ini pihak King craser sudah menunjuk pengacara Erick Mingkid untuk melapor balik atas pencemaran nama baik atas tuduhan penyerobotan dan pencurian.

Menurut Mingkid kepada media ini lewat press release, Jumat (12/04/24), pihak Rolly Rorong salah melaporkan dan telah mencemarkan nama baik dari King craser sehingga mengalami kerugian dari sisi bisnis dan nama baik.

“Kami dalam waktu dekat akan melapor balik atas pencemaran nama baik terhadap klien kami PT King Craser, ingat bahwa saudara Rolly Rorong melakukan tindakan yang keliru dan salah mengajukan laporan kepihak Kepolisian terhadap klien kami, masalah tersebut sudah tersebar luas lewat pemberitaan,” Tegas Mingkid.

Mingkid menjelaskan bahwa lokasi tanah yang dilaporkan tidak ada hubungannya atau hubungan hukum dengan King craser, sebab yang mengelola tanah tersebut adalah CV Java, sedangkan pihak king craser pemilik alat yang disewa oleh PT.Java.

“King craser tidak ada hubungan dengan kepemilikan atas tanah yang diolah PT Java,” ujar Mingkid.

Sementara itu, Nouke Paat mengaku bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut yang berlokasi di desa Lilang kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, adalah miliknya yang telah dibeli dari Rolly Rorong.

“Tapi dalam pembelian tanah, Rolly Rorong telah melakukan Tindakan Pidana berupa Penipuan dan Penggelapan terhadap dokumen kepemilikan tanah tersebut dari dari saya, nah hal ini saya akan tindaklanjuti dengan proses hukum. Tanah yang sementara dipermasalahkan saya sudah beli dari Rolly Rorong.” Tutup Tonaas Nouke Paath. (***)