Tim 2 Resmob Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Kelurahan Girian Atas

0

BITUNG — Tim 2 Resmob Polres Bitung dibawah pimpinan Aiptu Bambang Trianto, SH bersama personil Sat Intelkam melakukan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Girian Atas.

Terduga pelaku penganiayaan yang berjumlah dua orang berhasil diamankan Tim 2 Resmob Polres Bitung pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 08.30 wita di lorong Gereja Batak Kelurahan Girian Atas.

Baik korban SST (28) alias Sule maupun terduga pelaku AB (18) dan JM (18) merupakan warga Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian.

Berdasarkan pengakuan salah satu terduga pelaku JM bahwa pada hari Minggu 17 Maret 2024 pukul 03.00 wita dirinya melintas di gang kecil Kelurahan Girian Atas kemudian dihadang oleh korban SST dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dibagian wajah, sehingga membuat pelaku terjatuh dari kendaraan roda dua.

Pelaku JM bergegas mengangkat motor yang dikendarainya dan meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya JM memberitahu teman-temannya yakni F, G, RT, bahwa dirinya dianiaya oleh korban SST.

Mendengar informasi tersebut para pelaku tersulut emosi dan hendak melakukan balas dendam. JM kemudian mengambil sebuah pisau dan diserahkan ke AB. Para terduga pelaku mendatangi gang kecil dan mencari korban SST.

Korban yang saat itu melihat pelaku datang bersama teman-temannya mencoba melarikan diri dengan memanjat pagar. Belum sempat memanjat korban ditendang oleh salah satu pelaku dan akhirnya jatuh.

Melihat korban jatuh salah terduga pelaku AB langsung menikam korban di bagian perut sebanyak dua kali. Selanjutnya JM memukul dan menendang korban di bagian belakang, kemudian AB kembali menikam korban dibagian dada dan kepala.

Korban sempat merampas pisau dari AB namun langsung ditendang oleh JM dibagian tangan dan pisau itu kembali terlepas dan diambil kembali oleh AB dan menusuk korban dibagian punggung.

Tak lama kemudian teman-teman korban tiba dilokasi kejadian dan para terduga pelaku melarikan diri pulang ke rumah masing-masing.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas, Iptu Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban atas kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Menurut Kasi Humas saat sudah ada dua orang yang ditahan atas peristiwa penganiayaan tersebut.

“Keluarga korban sudah melaporkan dan berdasarkan laporan itu, Tim 2 Resmob Polres Bitung sudah mengamankan dua orang terduga pelaku,” jelas Iptu, Iwan Setiyabudi, Minggu (17/3/2024).

Lebih lanjut kata Iwan, tim juga sudah mengamankan barang bukti satu buah pisau penikam yang terbuat dari besi biasa dengan gagang sudah terlepas.

Dan terduga pelaku AB merupakan residivis dengan tindakan yang sama terjadi pada November 2023 lalu dan dipenjara satu bulan. Pada tanggal 4 Maret 2024 AB juga tersandung kasus penganiayaan dengan menggunakan palu. Pada kasus tersebut AB wajib lapor

“Salah satu pelaku AB adalah residivis dan masih wajib lapor pada kasus awal bulan Maret 2024,” kata Iwan.

Pada saat di lakukan penangkapan terhadap para pelaku berjalan dengan baik dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Bitung dan diserahkan kepada unit piket Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.(Paulus Marinu)