Demi Kepentingan Terbaik Anak, LPA dan GM FKPPI Minta MA Tinjau Putusan PT Surabaya
Kota Pasuruan, indo-news.id – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY terkait sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya berinisial IG menjadi sorotan. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan mengajukan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) RI yang saat ini tengah memproses kasasi perkara tersebut. Jumat (7/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan karena putusan PT Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak berinisial JLJ (4) kepada pihak ibu dinilai belum mempertimbangkan secara maksimal prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak, serta sejumlah fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya,S.H., mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung cq. Majelis Hakim Kasasi agar perkara diputus secara objektif dan mengedepankan kepentingan anak.
“Kami memberikan saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung agar memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan hati nurani, serta memprioritaskan tumbuh kembang dan keselamatan anak,” ujar Ayi Suhaya saat memberikan keterangan pers.
Sementara itu, Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, menjelaskan pihaknya telah melakukan kunjungan psikososial ke kediaman Rudi Jaya di Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, LPA menyebut kondisi psikologis anak dinilai stabil dan berkembang baik selama berada dalam pengasuhan ayahnya.
LPA juga menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu menjadi perhatian Majelis Hakim Kasasi, di antaranya dugaan keterlantaran anak, dugaan gangguan emosional, dugaan penyimpangan perilaku yang didukung alat bukti yang diklaim dimiliki pemohon, serta riwayat kesehatan anak selama berada dalam pengasuhan masing-masing orang tua. Seluruh hal tersebut merupakan dalil yang diajukan oleh pihak pemohon dalam proses hukum.
Selain mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, GM FKPPI dan LPA juga menyampaikan tembusan kepada Komisi Yudisial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi III DPR RI, serta Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam surat tersebut, mereka meminta Mahkamah Agung memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara, Komisi III DPR RI turut mengawal jalannya proses hukum, serta Presiden memberikan perhatian agar penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Ayi Suhaya menambahkan, meski pada umumnya anak yang masih di bawah umur berada dalam pengasuhan ibu, hukum juga memberikan ruang pengecualian apabila terdapat kondisi tertentu yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam memutus perkara kasasi ini,” pungkasnya.(Koko)