banner kpu

Penkum Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 4 Bitung

0

MANADO_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 4 Bitung Kelurahan Batuputih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Selasa ,(24/10/23).

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade,SH.MH selaku Kasi Oharda, dan Rico Lengkong, SH selaku Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

Kepala SMK N 4 Bitung Dr. Harold F. K. Tambajong, S.Pd., MM menyampaikan terima kasih kepada tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut yang sudah memilih Sekolah ini sebagai tempat diselenggarakan program penyuluhan hukum.

“Tentunya kami sangat berbangga sekali karena Sekolah kami baru kali ini juga dilaksanakan Penyuluhan hukum sejak saya menjabat Kepala Sekolah disini. Apalagi Sekolah kami ini sangat jauh dari pusat kota Bitung dan terletak dipesisir Pantai Batuputih dan berada di paling utara Kota Bitung. Oleh karena berada di daerah pesisir Pantai maka SMK Negeri 4 Bitung difokuskan pendidikannya pada bidang kemaritiman,”ucapnya.

“Sebagai Kepala Sekolah kami harap agar siswa siswi memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Tim nantinya dan semoga bermanfaat bagi siswa siswi sekalian,” tambahnya.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Bullyin dan Cyber Bullying.

Theodorus menjelaskan, bahwa kekerasan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan berupa kekerasan fisik, kekerasan non fisik (verbal seperti fitnah, gosip dan maki, psikis seperti sinis dan mengancam).

Sedangkan Cyber Bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan computer (jejaring social dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.

Beberapa praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan seperti mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar / menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter), pencuri Identitas online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang), berbagi gambar pribadi tanpa ijin, menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin, membuat blog/Meme berisi keburukan terhadap seseorang.

“Dengan mengetahui dan memahami Bullying dan Cyber Bullying ini diharapkan para siswa-siswi tidak melakukan hal tersebut serta gunakanlan teknologi informasi yang ada saat ini untuk kepentingan yang bersifat positif,” tandasnya.

(Rommy Immora)