Gandeng Kejari, Pemkab Minut Berhasil Amankan Puluhan Hektar Tanah Milik Pemerintah

0

MiINUT_ Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung berhasil mengamankan puluhan hektar aset milik pemerintah daerah.

Hal ini diungkapkan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam konferensi pers bersama Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi,Yohanes Priyadi, Jumat (22/09/23).

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi perkara nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dan perkara nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm pada
20 September 2023 dalam amar putusan menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat yakni Bupati Minahasa Utara mewakili Pemerintah Kabupaten Minut,” ungkap Joune Ganda.

Lanjut dikatakannya, dalam amar putusan juga menyebutkan dua surat kesepakatan damai perkara nomor 132/Pdt.G/2018/PN.Arm dan perkara nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm dinyatakan batal demi hukum.

Sebelumnya dalam surat kesepakatan perdamaian yang dibuat pada tahun 2018 antara pihak Pemkab Minut dan Shintia Gelly Rumumpe, Daniel Matthew Rumumpe mengharuskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk membayar ganti rugi, telah mendapatkan sorotan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keberhasilan mengamankan aset ini, tentunya tak lepas dari kolaborasi dan sinergitas antara Pemkab Minut dan Kejaksaan Negeri Airmadidi dalam mengajukan gugatan kembali dengan bantuan jaksa pengacara negara,” ujar Joune Ganda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Yohanes Priyadi mengatakan, adanya pembatalan surat kesepakatan perdamaian yang dibuat pada tahun 2018 akan memberikan kepastian hukum bagi Pemkab Minut dalam kepemilikan aset.

“Terhitung sejak putusan pengadilan,
maka 14 hari ke depan tergugat tidak melakukan upaya hukum dan terbitnya putusan Inkrah. Maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat segera dan tidak terhalangi membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Kajari.

Berikut 19 bidang tanah yang digugat oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang terdiri dari 19 bangunan gedung pemerintah:

1. Tanah Kantor Dinas Lingkungan Hidup 3,024 m²
2. Tanah Kantor FKUB 2,130 m²
3. Tanah Kantor Inspektorat 2,350 m²
4. Tanah Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1,001 m²
5. Gudang Farmasi Dinas Kesehatan 590 m²
6. Tanah Kosong Belakang PKK, Lap. Basket, Gedung Olahraga 17,770 m²
7. Tanah Kantor Dinas Kesehatan 9,731 m²
8. Gedung TP PKK 964 m²
9. Tanah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah / dipakai Dinas Sosial dan Pemdes 3,155 m²
10. Tanah Kantor DPMPTSP 2,967 m²
11. Tanah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2,491 m²
12. Tanah Kantor Gudang KB dan Gudang Pangan 619 m²
13.Tanah Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan 2,393 m²
14. Tanah Kantor Dinas Pendidikan 3,404 m²
15. Tanah Hutan Kenangan 10,000 m²
16. Tanah Kantor Sekretariat DPRD 8,826 m²
17. Tanah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika 1,316 m²
18. Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati 12,879 m²
19. Tanah Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1,551 m²

(Rommy Immora