Polres Bitung Berikan Klarifikasi Terkait Galian C

0

BITUNG —Terkait adanya laporan masyarakat sehubungan dengan kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal, Polres Bitung dalam hal ini Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan Pasir (Galian C) tersebut.

Diketahui pemilik Galian C tersebut digarap oleh CV. Jasa Ahli Pasir. Dalam pemeriksaan, CV. Jasa Ahli Pasir menunjukkan legalitas kegiatan penambangan yaitu SIPB (Surat Izin Penambangan Bebatuan) yang tertuang dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 01122200XXXX a.n CV. Jasa Ahli Pasir yang diterbitkan oleh Kementerian pada tanggal 01 Desember 2022 yang ditandatangani secara elektronik.

“SIPB yang ditunjukan memuat beberapa lampiran mulai dari jenis kegiatan, lokasi kegiatan serta luas wilayah yang mencakup kurang lebih 10Ha,” ujar Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra, Senin (15/4/2024).

Lanjut Iptu Gede Indra, selain pemeriksaan terhadap pelaku tambang, Sat Reskrim juga melakukan pemeriksaan interiview kepada salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat wilayah Apela Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.

Dimana tokoh masyarakat dalam keterangan membenarkan bahwa benar adanya kegiatan pertambangan pasir di Wilayah Apela Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.

Hal tersebut diungkapkan dikarenakan para pelaku usaha untuk melakukan usaha di wilayah Apela Kecamatan Ranowulu Kota Bitung wajib memberitahukan kegiatan serta usaha yang akan dilakukan diwilayah tersebut kepada mereka selaku tokoh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat .

Kemudian Sat Reskrim Polres Bitung juga melakukan konfirmasi kepada Ahli pertambangan yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Tambang Muda KESDM terkait keabsahan kegiatan yang dilakukan oleh CV. Jasa Ahli Pasir yang berdasarkan SIPB yang di miliki, dimana Inspektur Tambang Muda KESDM tersebut menjelaskan pelaku usaha tambang Galian C dalam SIPB tersebut secara aturan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah dapat melakukan kegiatan penambangan Pasir, kegiatan penambangan pasir CV. Jasa Ahli Pasir dapat meliputi Penggalian, pengangkutan sampai dengan penjualan, dan ditambahkan juga oleh Inspektur dimana penjualan pasirnya pun dapat dilakukan ke seluruh wilayah NKRI. (Paulus Marinu)