MA Tolak Kasasi PT Tanjung Anugerah Agro Prima, Patra Massie : Putusan MA Berpihak Pada Kebenaran

0

KOTAMOBAGU – Permohonan kasasi yang diajukan pihak tergugat PT Tanjung Anugerah Agro Prima terhadap sengketa tanah yang terletak di Desa Gogaluman Kecamatan Poigar dengan luas kurang lebih 45 hektar yang diklaim Keluarga Massie sebagai pemilik sah akhirnya terjawab sudah.

Selasa (14/5/2024) penggugat Patra Massie menerima salinan putusan tersebut dipengadilan negeri Kotamobagu.

Mahkamah Agung menolak kasasi PT Tanjung Anugerah Agro Prima tersebut dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Pengadilan Tinggi Manado yang memenangkan Patra massie sebagai penggugat.

Berdasarkan Hasil putusan ini Patra Massie selaku pihak Penggugat yang diberi kuasa oleh keluarga menyatakan sangat bersyukur atas putusan tersebut.

Menurut Patra, perjuangan dari orang tua almarhum Thomas Massie selama puluhan tahun akhirnya bisa ia teruskan dan berbuah manis,melalui putusan tiga lembaga peradilan.

” Tiga lembaga telah mumutuskan perkara dengan adil dan tepat berdasarkan bukti bukti surat yang telah kita daftarkan, tentunya saya dan keluarga sangat mengapresiasi putusan ini, akhirnya perjuangan keluarga selama berpuluh puluh tahun lamanya telah membuahkan hasil yang positif ” kata Patra

Sementara Ketua Tim Pengacara Patra Massie, Mario Pietra Lamia SH. juga mensyukuri putusan tersebut.

” Alhamdulillah puji syukur pada Tuhan yang maha pengasih dan penyayang pada umatnya, putusan MA berpihak kepada kebenaran dimana penantian keluarga besar klien kami Patra Massie akhirnya tercapai,. intinya putusan MA menolak kasasi pemohon kasasi tergugat 1 PT. Tanjung Anugerah Argo Prima yang berkedudukan di Surabaya dan putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Manado terhadap putusan MA itu, kami selaku kuasa hukum Patra Massie merasa puas dan bersyukur oleh karena kebenaran telah berpihak kepada orang yang benar,” ujar Mario.(Dp)