Petani Kena Pungli di Pemanfaatan Lahan Eks HGU Tutuyan

0

BOLTIM – Aroma tidak sedap terkuak terkait pemnafaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).Buktinya, sorotan pedas dari Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sofyan Alhabsy terkait adanya pungutan liar (pungli) kepada masyarakat atau para petani yang berkebun di eks lahan HGU.

Sofyan membeberkan bahwa para petani warga di Tutuyan ternyata membayar uang sewa lahan hingga Rp 1,5 juta untuk sekali panen.

Hal itu menurut Sofyan, lahan eks HGU statusnya kini sudah menjadi tanah negara, tidak bisa di pungut uang sewa.

” Permohonan PT Ranomut tertanggal 9 Desember 2019 dan 15 April 2020 pada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Agraria cq Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. Perusahan jangan lakukan lagi pungutan pada masyarakat khusus pada lahan di luar yg di mohonkan, HGU PT Ranomut sebagai mantan pemegang hak tinggal di beri kewenangan memanfaatkan/mengambil dari hasil tanaman kelapa yang di tanam oleh pihak ex Hgu (PT Ranomut) sepanjang masih menguntungkan pada pihak perusahaan,” tegas Alhabsyi.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boltim Mat Sunardi, S. PKP menepis dugaan penyewaan lahan eks HGU kepada masyarakat petani. Sunardi menerangkan, tidak ada penyewaan lahan eks HGU yang digunakan untuk tanaman pertanian. Kecuali lahan masih status HGU yang di sewa oleh petani, karena itu adalah kewenangan pemegang hak yakni PT Ranomut.

” Jadi lahan eks HGU tidak ada pungutan sewa dari warga petani yang menggunakan lahan untuk tanaman jagung,” singkat Sunardy.(BM)