Lari ke Gorontalo Usai Tikam Korban, Terduga Pelaku Diamankan Tim Resmob Polres Bitung
INDO NEWS – Seorang pria berinisial DW (22) diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Pria yang berdomisili di Kecamatan Maesa ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AY (24), pada hari Minggu (27/11/2022) pagi, di Kelurahan Bitung Tengah.
Dikonfirmasi Sabtu (17/12/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pria inisial DW sudah diamankan pada hari Jumat (16/12/2022) siang, di Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo,” ujarnya.
Penyebab penganiayaan diduga karena salah paham antara terduga pelaku dan korban, di salah satu hotel di Kota Bitung.
“Usai menonton bola, terduga pelaku pergi ke salah satu hotel yang berada di Bitung Tengah. Ia kemudian bertemu dengan seorang perempuan yang mengadu bahwa ia habis melayani korban tapi belum dibayar,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lanjutnya, terduga pelaku kemudian mencari korban dan menagih uang yang dimaksud. Korban pun memberikan uang tersebut sebanyak Rp. 500 ribu kepada terduga pelaku. Dari uang tersebut, terduga pelaku kemudian menerima bayaran Rp. 200 ribu dari sang perempuan, namun saat itu juga terduga pelaku ingin mengajak perempuan tersebut untuk kencan.
“Ajakan untuk kencan tidak dilayani oleh perempuan tersebut dan ia langsung lari menghindar. Saat itu juga terduga pelaku mengejar perempuan tersebut, dan kemudian bertemu dengan korban kembali. Melihat hal tersebut, korban lantas mendorong terduga pelaku, namun dibalas oleh terduga pelaku dengan tikaman ke arah korban,” ujarnya.
Tikaman terduga pelaku dengan menggunakan pisau badik mengarah ke bagian perut sebelah kiri, dan terduga pelaku pun langsung melarikan diri.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedangkan terduga pelaku menghilang sejak kejadian tersebut. Terduga pelaku bersembunyi di Gorontalo dan akhirnya bisa tangkap Tim Resmob,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mako Polsek Maesa untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(Gito Mokoagow)