Owner Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Arisan Resmi Jadi Tahanan Kejari Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara investasi bodong atau Arisan Online berkedok jual beli araisan dengan tersangka KM, dari penyidik Polres Kotamobagu, pada Kamis 08 September 2022.
Adapun kronologi kejadian KM selaku owner bersama JNAD selaku admin, dan RI selaku reseller telah melakukan arisan dengan cara tersangka KM membuat list arisa yang selanjutnya dikirimkan kepada JNAD dan RI.
Kemudian, para tersangka ini menggunakan akun media Whatsapp, Facebook, dan Instagram, untuk membagikan atau menyebarkan status berupa postingan list arisan online dengan iming-iming pembeli akan memperoleh keuntungan hingga 100%.
Sehingga, dengan adanya postingan tersebut beberapa orang teratrik membeli arisan online atau investasi uang yang ditawarkan para tersangka. Namun, pada saat jatuh tempo, para tersangka tak kunjung mengembalikan uang para nasabah yang menjadi korban arisan online.
Kepala Seksi Intelijen Meydi Wensen, SH saat dikonfirmasi membenarkan tahap II tersebut. “Iya benar, JPU telah melakukan tahap II arisan online. Dan ownernya sudah di tahan di rutan Kotamobagu, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya,” kata Wensen.
Diketahui, perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dp)