Warga Kotamobagu Diimbau Sadar Urus Izin Mendirikan Bangunan

0

KOTAMOBAGU- Kesadaran masyarakat Kotamobagu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih belum terlalu maksimal. Hal ini dibuktikan dengan baru berkisar 14.33 persen bangunan di Kotamobagu yang memiliki IMB.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Zanti Arfa menerangkan, bidang tata ruang melalui perangkat desa/kelurahan sempat melakukan pendataan terkait bangunan yang sudah memiliki IMB dan yang belum.

“Dari data yang dikumpulkan, bangunan yang sudah memiliki IMB hanya berkisar 14.33 persen dari total keseluruhan di Kotamobagu. Jadi, masih ada sekitar 85.67 persen yang belum memiliki izin,” ucap Zanti, Senin (6/7/2020).

Mantan Kepala Bidang Cipta Karya ini juga mengatakan, pihak mereka berencana ditahun 2021 mendatang akan mengusulkan anggaran untuk penyusunan data base terkait kondisi bangunan di Kotamobagu.

“Tahun depan kita berencana menganggarkan penyusunan data base guna akurasi data terkait bangunan yg sudah dan belum memiliki IMB. Kepada masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan, bisa melaporkan ke instansi terkait untuk pengurusan IMB. Dimana, Dinas PMPTSP yang akan mengeluarkan IMB. Sedangkan Dinas PUPR dalam hal ini bidang tata ruang tugasnya mengkaji secara teknis apakah suatu bangunan akan didirikan atau telah didirikan memenuhi syarat layak secara teknis bisa di keluarkan IMBnya atau tidak,

“Zanti berharap kedepan, masyarakat Kotamobagu sadar terkait pentingnya mengurus IMB sebelum melakukan proses atau aktivitas pembangunan.